Keluarga siswa SMPN 7 Mojokerto, Malven Yusuf A (13), salah satu korban meninggal dunia akibat tenggelam di Pantai Drini, Gunungkidul, melapor ke polisi buntut peristiwa yang menewaskan total empat pelajar itu. Polres Gunungkidul masih mendalami laporan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza mengatakan telah menerima laporan dari keluarga Malven pada Selasa (4/2).
"Untuk laporan kemarin masih kami dalami," kata Achmad saat dihubungi wartawan, Rabu (5/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achmad menjelaskan, sebelum ada laporan tersebut, polisi sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak guna klarifikasi.
"Ke depannya tetap kita lakukan proses lidik (penyelidikan), walaupun sebelum adanya laporan ini kita juga sudah lakukan proses lidik dan melakukan klarifikasi," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Gunungkidul telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala SMPN 7 Mojokerto pada Jumat (31/1).
"Iya, betul (hari ini Kepala SMP N 7 Mojokerto ke Polres Gunungkidul untuk jalani pemeriksaan)," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza saat dihubungi wartawan, Jumat (31/1).
Untuk diketahui, tragedi menimpa 13 pelajar SMPN 7 Mojokerto, Jawa Timur, yang terseret rip current atau arus yang mengalir kuat ke arah laut saat bermain di Pantai Drini, Gunungkidul, Selasa (28/1) pagi. Empat orang tewas dalam insiden ini.
Buntut insiden itu, keluarga salah satu korban meninggal dunia akibat tenggelam di Pantai Drini, Gunungkidul yakni Malven Yusuf A (13) melaporkan empat pihak ke Polres Gunungkidul. Keempatnya meliputi pihak sekolah hingga penanggung jawab Pantai Drini, karena kejadian di Pantai Drini diduga terdapat unsur kelalaian.
"Kedatangan kami ke Polres Gunungkidul untuk melaporkan empat pihak, yaitu Kepala Sekolah, Wali Kelas, agen travel, dan penanggung jawab Pantai Drini," kata kuasa hukum keluarga Malven, Rifan Hanum kepada wartawan di kantor Polres Gunungkidul, Wonosari, Selasa (4/2).
Rifan melanjutkan, Polres Gunungkidul telah menerima laporan tersebut. Sedangkan alasan pelaporan, Rifan menyebut karena diduga terdapat unsur kelalaian dari empat pihak tersebut.
"Karena ada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang, dan menurut hemat kami unsur kelalaian itu terpenuhi," ujarnya.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu