Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DI Yogyakarta (DIY) menuntut Pemda DIY untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) menjadi Rp 3,7 juta hingga Rp 4,2 juta. Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Hempri Suyatna menilai dengan kondisi saat ini upah buruh memang harus naik.
"Kalau nggak salah perhitungan hidup layak Rp 4,2 juta di DIY, itu yang saya kira (UMP DIY 2022) Rp 1,8 juta jelas tidak cukup, sehingga menurut saya harus ada kenaikan," kata Hempri saat dihubungi wartawan, Senin (31/10/2022).
Menurut Hempri, kenaikan upah itu juga harus dihitung secara rasional. Artinya dari segi buruh harus sejahtera tanpa harus mengorbankan keberlangsungan perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya harus melihat dari sisi buruh tetap harus sejahtera di satu sisi kita juga harus melihat bagaimana inflasi, iklim investasi di daerah saya kira itu juga perlu jadi pertimbangan-pertimbangan sehingga harapannya ada titik temu kompromi antara perusahaan dengan buruh," jelas Dosen di Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol UGM ini.
Kenaikan yang wajar saat ini menurut Hempri adalah sebesar 30 persen dari UMP DIY 2022. Sebab, jika dipaksakan untuk menaikkan upah hingga Rp 4 juta justru perusahaan akan kolaps dan ia khawatir akan ada PHK massal. Apalagi tahun 2023 diprediksi akan terjadi resesi.
"Saya kira angka-angka (kenaikan) 30 persen menurut saya wajar, naik 30 persen dari sekarang. Kalau naik 30 persen sekitar Rp 2,6-2,7 juta. Karena kita juga harus memperhatikan kondisi perusahaan yang baru pulih dari pandemi," bebernya.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut kenaikan upah tergantung pemerintah pusat.
"Bagaimana nanti kepastian dari pemerintah pusat, karena kan yang menentukan pola perhitungannya kan dari pemerintah pusat," kata Sultan kepada wartawan, Kamis (27/10).
Simak lebih lengkap di berita berikut ini...
Simak Video "Video: 2 Mahasiswa KKN UGM Tewas Usai Longboat Terbalik di Maluku"
[Gambas:Video 20detik]