Buruh Tuntut Upah Naik Jadi Rp 4 Juta, Ternyata Segini UMK di DIY 2022

Polemik UMK Jogja

Buruh Tuntut Upah Naik Jadi Rp 4 Juta, Ternyata Segini UMK di DIY 2022

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 29 Okt 2022 08:30 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Ilustrasi gajian (Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari)
Solo - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DI Yogyakarta menuntut kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) menjadi Rp 3,7 juta hingga Rp 4 juta. Serikat buruh berpendapat kemiskinan di Jogja meningkat sehingga kenaikan upah dinilai sangat penting.

"(Meminta) Gubernur DIY menetapkan UMK 2023 sebesar Jogja Rp 4.229.663; Sleman Rp 4.119.413; Bantul Rp 3.949.819; Gunungkidul Rp 3.407.473; Kulon Progo Rp 3.702.370," kata Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY yang juga tergabung dalam MPBI, Irsyad Ade Irawan dalam tuntutannya yang diterima detikJateng, Kamis (27/10/2022).

Irsyad mengutip data BPS 2019-2021 tentang angka kemiskinan di Jogja dan sekitarnya terjadi peningkatan. Dia menyebut angka kemiskinan Kota Jogja 2019 6,84 persen dan meningkat pada 2020 dan 2021.

"Kota Jogja tahun 2019 angka kemiskinannya 6,84 persen, 2020 meningkat ke angka 7,27 persen, dan pada tahun 2021 sebesar 7,64 persen," terangnya.

Lantas berapa UMK DIY pada 2022?

Mengutip situs Pemprov DIY, Sabtu (29/10), penetapan Upah Minimum Provinsi DIY 2022 disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 19 November 2021 lalu. UMP DIY 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.840.915,53.

Peraturan soal UMP dan UMK Kabupaten/Kota itu tertuang lewat Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022. Sedangkan untuk besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.

Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota di DIY tahun 2022:

  1. UMK Jogja Rp 2.153.970
  2. UMK Sleman Rp 2.001.000
  3. UMK Bantul Rp 1.916.848
  4. UMK Kulon Progo Rp 1.904.275
  5. UMK Gunungkidul Rp 1.900.000

Sebelumnya, Sultan sudah merespons soal tuntutan serikat buruh ini. Sultan menyebut keputusan soal kenaikan UMK DIY 2023 ada di tangan pemerintah pusat.

"Bagaimana nanti kepastian dari pemerintah pusat, karena kan yang menentukan pola perhitungannya kan dari pemerintah pusat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/10).

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi mengatakan pengumuman UMK Jogja 2023 dan sekitarnya baru akan diumumkan November mendatang.

"Kalau UMP nanti akan diumumkan tanggal 21 November. Kemudian UMK 30 November persiapan kita lakukan koordinasi dengan tripartit melalui rakor tripartit, sementara itu," terang Aria.


(ams/ams)


Hide Ads