Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi DIY, berikut ini data UMK di DIY dari tahun 2020 hingga 2022.
Tahun 2020
- Kabupaten Gunungkidul: Rp 1.705.000
- Kabupaten Kulon Progo: Rp 1.750.500
- Kabupaten Bantul: Rp 1.790.500
- Kabupaten Sleman: Rp 1.846.000
- Kota Jogja: Rp 2.004.000
Tahun 2021
- Kabupaten Gunungkidul: Rp 1.770.000
- Kabupaten Kulon Progo: Rp 1.805.000
- Kabupaten Bantul: Rp 1.842.460
- Kabupaten Sleman: Rp 1.903.500
- Kota Jogja: Rp 2.069.530
Tahun 2022
- Kabupaten Gunungkidul: Rp 1.900.000
- Kabupaten Kulon Progo: Rp 1.904.275
- Kabupaten Bantul: Rp 1.916.848
- Kabupaten Sleman: Rp 2.001.000
- Kota Jogja: Rp 2.153.970
Buruh Tuntut UMK di DIY 2023 Rp 4 Juta
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DI Yogyakarta menuntut kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2023 menjadi Rp 3,7 juta hingga Rp 4 juta. Serikat buruh menilai kemiskinan di Jogja meningkat sehingga kenaikan upah dinilai sangat penting.
"(Meminta) Gubernur DIY menetapkan UMK 2023 sebesar Jogja Rp 4.229.663; Sleman Rp 4.119.413; Bantul Rp 3.949.819; Gunungkidul Rp 3.407.473; Kulon Progo Rp 3.702.370," kata Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY yang juga tergabung dalam MPBI, Irsyad Ade Irawan dalam ketarangan tertulisnya, Kamis (27/10).
Irsyad mengutip data BPS 2019-2021 tentang angka kemiskinan di Jogja dan sekitarnya terjadi peningkatan. Dia menyebut angka kemiskinan Kota Jogja 2019 6,84 persen dan meningkat pada 2020 dan 2021.
"Kota Jogja tahun 2019 angka kemiskinannya 6,84 persen, 2020 meningkat ke angka 7,27 persen, dan pada tahun 2021 sebesar 7,64 persen," terangnya.
Respons Sultan HB X
Gubernur DIY Sri Sultan HB X sudah merespons soal tuntutan serikat buruh ini. Sultan menyebut keputusan soal kenaikan UMK DIY 2023 ada di tangan pemerintah pusat.
"Bagaimana nanti kepastian dari pemerintah pusat, karena kan yang menentukan pola perhitungannya kan dari pemerintah pusat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/10).
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi mengatakan pengumuman UMK Jogja 2023 dan sekitarnya baru akan diumumkan November mendatang.
"Kalau UMP nanti akan diumumkan tanggal 21 November. Kemudian UMK 30 November persiapan kita lakukan koordinasi dengan tripartit melalui rakor tripartit, sementara itu," terang Aria.
(sip/sip)