Massa Buruh Demo di Tugu Jogja, Tuntut UMP-UMK Rp 4 Juta

Massa Buruh Demo di Tugu Jogja, Tuntut UMP-UMK Rp 4 Juta

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 10 Des 2024 11:51 WIB
Aksi massa buruh di kawasan Tugu Pal Putih Jogja, Selasa (10/12/2024).
Aksi massa buruh di kawasan Tugu Pal Putih Jogja, Selasa (10/12/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Sejumlah massa buruh yang bernaung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mengelar aksi di kawasan Tugu Pal Putih Jogja, siang ini. Selain untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, parah buruh juga membawa sejumlah tuntutan.

Pantauan detikJogja, massa buruh sudah tampak tiba di kawasan Tugu sekitar pukul 10.10 WIB. Mereka terlihat membentangkan spanduk, poster, dan bendera yang berisi tuntutan mereka soal Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Aksi hari ini adalah aksi untuk memperingati Hari Buruh Sedunia, kemudian yang menjadi tuntutan kami adalah bahwa upah yang layak yang termasuk hak asasi manusia," terang koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan di sela aksi, Selasa (10/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irsyad menerangkan pemerintah daerah harus taat kepada Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 terkait dengan upah minimum. Menurutnya, dalam putusan MK tersebut Gubernur DIY harus menetapkan upah minimum yang bisa mencapai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Lalu berapakah upah minimum yang bisa mencapai KHL dan HAM? Yaitu, satu, untuk UMP-nya itu harus di angka Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta. Kemudian, untuk UMK-nya, upah minimum kabupaten/kota, itu harus juga sama, di antara Rp 3,7 juta sampai Rp 4 juta," paparnya.

ADVERTISEMENT
Aksi massa buruh di kawasan Tugu Pal Putih Jogja, Selasa (10/12/2024).Aksi massa buruh di kawasan Tugu Pal Putih Jogja, Selasa (10/12/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Selain itu, Irsyad juga menyinggung soal upah minimum sektoral yang diketahui besarannya harus lebih tinggi sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Menurutnya, harus ada penambahan 10% untuk upah minimum sektoral.

"Sehingga ada kira-kira tambahan untuk kenaikan upah minimum sektoral sebesar Rp 200 ribu. Jadi, kalau misalnya UMK di Jogja adalah Rp 4 juta, maka ditambah dengan upah minimum sektoral yaitu di angka Rp 4,2 juta," urainya.

Irsyad meyakini jika tuntutan pihaknya tersebut masih bisa diterima oleh pihak pemberi kerja. Pasalnya, dia telah mengacu pada data BPS sebelum menuntut upah Rp 4 juta.

"Kita menggunakan data BPS misalnya bahwa dari industri besar dan menengah itu produktivitas buruh ada di angka 20 juta. Sehingga, jika mereka bisa mencapai produktivitas 20 juta per bulan, maka dengan upah minimum sebanyak 4 juta, masih ada sisa sebanyak 16 juta per orang per buruh dalam setiap bulan," paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan Irsyad, jika tuntutan pihaknya tak dipenuhi, sudah ada beberapa langkah yang disiapkan. Termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum.

"Kami siap melakukan advokasi dari sisi litigasi dan non litigasi. Litigasi maksudnya dengan prosedur hukum. Misalnya dengan gugatan di PTUN, maupun dengan non litigasi yaitu berupa konsolidasi dan aksi yang lebih lanjut," pungkasnya.




(apu/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads