Kematian AAF (13), pelajar kelas 7 di SMP N 4 Randudongkal, Pemalang, warga Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal, terungkap. Kakak kelas korban kini ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Korban dianiaya di lingkungan sekolah beberapa kali di bulan Juli 2026. AAF dinyatakan tewas saat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit pada Minggu malam (02/08/2026).
Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan memenuhi alat bukti, pihaknya menetapkan satu pelajar yang merupakan kakak kelas korban sebagai ABH.
"Korban adalah pelajar kelas 7, sementara terduga ABH adalah pelajar kelas 8 di sekolah yang sama," kata AKBP Rendy Setia Permana kepada detikJateng, Senin (24/8/2026).
Kekerasan di lingkungan sekolah setempat, dikatakan Rendy, terjadi empat kali di bulan yang sama yakni Juli 2026, di lingkungan sekolah.
"Ada empat lokasi di sekolah. Lokasi di bawah pohon dekat gerbang sekolah, depan ruang Laboratorium IPA, depan ruang kelas 7D dan depan toilet sekolah," jelasnya.
Akibat beberapa kali mendapatkan penganiayaan tersebut, korban pada Minggu (2/8) sempat menjalani penanganan medis di Puskesmas Randudongkal, kemudian di RS Muhammadiyah Mardhatillah. Namun, pada Minggu malam (2/8), pukul 19.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
"Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pemalang, oleh ibu dari anak korban," kata Rendy.
Usai menerima laporan tersebut, pihak Polres Pemalang, kemudian melakukan pendalaman. Bahkan, 17 saksi diperiksa polisi, termasuk teman-teman sekolah korban, guru BK, guru mata pelajaran dan tenaga medis.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan, Polres Pemalang telah menetapkan satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH)," tambah Rendy.
Terkait penanganan anak di bawah umur ini, Rendy menjelaskan proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Terhadap ABH, dikenakan Pasal 80 ayat 2 dan atau ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Rendy menambahkan, peristiwa yang terjadi ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi semua orang, termasuk pihak sekolah, para orangtua dan masyarakat untuk lebih mengawasi.
"Mari bersama-sama, kita ciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan. Semoga tidak terjadi lagi," kata Kapolres Pemalang.
(alg/ahr)