Polisi menetapkan seorang tersangka atau anak berkonflik dengan hukum kasus tewasnya AAF (13), pelajar kelas 7 di SMP N 4 Randudongkal, Pemalang, warga Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal. Tersangka tidak lain adalah kakak kelas korban yang ternyata beberapa kali melakukan bullying terhadap korban.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana. Rendy menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan memenuhi alat bukti, pihaknya menetapkan satu pelajar yang merupakan kakak kelas korban sebagai ABH.
"Korban adalah pelajar kelas 7, sementara terduga ABH adalah pelajar kelas 8 di sekolah yang sama," ungkap AKBP Rendy Setia Permana kepada detikJateng, Senin (24/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Rendy menyampaikan, kekerasan yang dilakukan oleh ABH sudah dilakukan sebanyak empat kali di lingkungan sekolah setempat. Aksi itu dilakukan di bulan yang sama yakni Juli 2026.
"Ada empat lokasi di sekolah. Lokasi di bawah pohon dekat gerbang sekolah, depan ruang Laboratorium IPA, depan ruang kelas 7D dan depan toilet sekolah," urai Rendy.
Usai mengalami beberapa kali penganiayaan tersebut, pada Minggu (2/8) korban sempat menjalani penanganan medis di Puskesmas Randudongkal, kemudian di RS Muhammadiyah Mardhatillah. Namun, pada Minggu malam (2/8), pukul 19.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
"Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pemalang, oleh ibu dari anak korban," kata Rendy.
Setelah adanya laporan tersebut, pihak Polres Pemalang, kemudian melakukan pendalaman. Polisi juga memeriksa 17 saksi, termasuk teman-teman sekolah korban, guru BK, guru mata pelajaran dan tenaga medis.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan, Polres Pemalang telah menetapkan satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH)," tambah Rendy.
Terkait penanganan anak di bawah umur ini, Rendy menjelaskan proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Terhadap ABH, dikenakan Pasal 80 ayat 2 dan atau ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Rendy menambahkan, peristiwa yang terjadi ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi semua orang, termasuk pihak sekolah, para orangtua dan masyarakat untuk lebih mengawasi.
"Mari bersama-sama, kita ciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan. Semoga tidak terjadi lagi," kata Kapolres Pemalang.
