Round-Up

Menanti Vonis Duo Bos Sritex Hari Ini

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 06 Mei 2026 07:07 WIB
Duo bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dalam sidang pleidoi kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (27/4/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Solo -

Duo bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, bakal menjalani sidang vonis hari ini. Sidang putusan diketahui seharusnya dihelat kemarin, namun ditunda karena majelis hakim belum selesai menyusun vonis.

Majelis Hakim Minta Maaf

Informasi itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon usai membuka persidangan. Ia sempat menyampaikan permintaan maaf atas penundaan itu.

"Sidang ditunda karena putusan belum siap dibacakan. Kami mohon maaf ya Saudara Terdakwa. Pak Jaksa juga kami mohon maaf," kata Hakim Rommel di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/5/2026).

Alasan Sidang Vonis Ditunda

Rommel kemudian menjelaskan adanya penundaan dalam agenda sidang vonis. Terdapat pergantian hakim anggota lantaran salah satu hakim anggota menjalani ujian seleksi calon hakim agung.

"Untuk memberikan kesempatan kepada majelis untuk mempersiapkan putusan maka sidang ditunda untuk dilaksanakan pada Hari Rabu, 6 Mei 2026 pukul 11.00 WIB," ucap Rommel.

Peserta Sidang Mengeluh

Begitu Rommel mengumumkan sidang ditunda hari ini, Rabu (6/5), ruangan sidang yang dihadiri sejumlah eks karyawan Sritex tersebut langsung mengeluh.

Sementara kuasa hukum duo bos PT Sritex, Hotman Paris Hutapea, menerangkan pihaknya memaklumi majelis hakim yang belum bisa menyampaikan vonis.

"Karena apalagi kan satu anggotanya ada dites hakim agung di Jakarta ya, kita bisa maklum," ujar Hotman.

Didakwa Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun

Sebelumnya diberitakan, dua bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa merugikan negara hingga Rp 1,35 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso mendakwa keduanya melakukan korupsi bersama-sama dengan sepuluh terdakwa lain yang disidang secara terpisah.

"Perbuatan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun," kata Jaksa Fajar di Pengadilan Tipikor, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, kerugian itu berasal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja sejumlah bank pembangunan daerah. Hal itu tercantum dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"

(apu/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork