Duo Bos Sritex Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Rp 1,3 T Hari Ini

Duo Bos Sritex Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Rp 1,3 T Hari Ini

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 05 Mei 2026 10:45 WIB
Terdakwa Iwan Setiawan Lukminto (baju batik coklat) dan Iwan Kurniawan Lukminto (baju putih) saat sidang eksepsi kasus korupsi PT Sritex di Pengadilan Tipikor, Kota Semarang, Senin (19/1/2026).
Terdakwa Iwan Setiawan Lukminto (baju batik coklat) dan Iwan Kurniawan Lukminto (baju putih) saat sidang eksepsi kasus korupsi PT Sritex di Pengadilan Tipikor, Kota Semarang, Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Duo bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, bakal menjalani sidang putusan kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex. Sidang itu akan digelar hari ini.

Informasi tersebut merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang. Perkara Iwan Setiawan yang teregister dengan nomor 165/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg dan perkara Iwan Kurniawan yang terregister dengan nomor 166/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg itu dijadwalkan akan sidang pada Selasa (5/5/2026) pagi ini.

Dalam laman resmi SIPP PN Semarang, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon itu beragendakan pembacaan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang putusan itu akan digelar di Ruang Sidang Cakra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Sidang agenda putusan itu juga rencananya akan dihadiri beberapa eks karyawan PT Sritex grup. Salah satunya Slamet Kaswanto.

"Ini ada info rencana beberapa eks karyawan juga mau datang ke sidang putusan hari ini," kata Slamet melalui pesan singkat kepada detikJateng, Selasa (5/5/2026).

Ia menyebut, para eks karyawan yang hingga kini belum mendapat pesangonnya itu ingin melihat bagaimana nasib eks bosnya yang kini terjerat kasus korupsi. Slamet mengaku para karyawan keberatan jika duo bos PT Sritex itu harus membayar denda hingga Rp 677 miliar.

"Kalau putusan tetap ada denda, kami buruh keberatan. Karena takutnya akan mengurangi hak pesangon kami," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, dua bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa merugikan negara hingga Rp 1,35 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso mendakwa keduanya melakukan korupsi bersama-sama dengan sepuluh terdakwa lain yang disidang secara terpisah.

"Perbuatan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun," kata Jaksa Fajar di Pengadilan Tipikor, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, kerugian itu berasal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja sejumlah bank pembangunan daerah. Hal itu tercantum dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).




(afn/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads