Direktur Keuangan PT Sritex Divonis 10 Tahun Penjara

Direktur Keuangan PT Sritex Divonis 10 Tahun Penjara

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 06 Mei 2026 18:47 WIB
Sidang vonis Direktur Keuangan PT Sritex, Allan Moran Severino, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026).
Sidang vonis Direktur Keuangan PT Sritex, Allan Moran Severino, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Direktur Keuangan PT Sritex, Allan Moran Severino, divonis hukuman 10 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex. Ia juga divonis membayar denda Rp 1 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat.

Dalam sidang tersebut, putusan untuk Allan dibacakan usai putusan duo bos Sritex, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan (Wawan) Lukminto. Mantan Direktur Keuangan PT Sritex itu hadir menggunakan batik kuning.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Hakim memutuskan terdakwa Allan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh terdakwa Allan Moran Severino dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim Rommel di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/5/2026).

Selain itu, hakim memvonis Allan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaannya disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

"Jika hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 190 hari," ujarnya.

Berbeda dengan bosnya, Allan tak divonis hakim dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menyebut perbuatan Allan tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi prioritas pemerintah.

"Terdakwa menikmati hasil dari kejahatan tersebut. Terdakwa merasa tidak bersalah, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya. Jumlah kerugian keuangan negara cukup besar," kata hakim.

Allan disebut melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Usai mendengarkan putusan hakim, Allan hanya terdiam. Atas putusan hakim, terdakwa dan pengacaranya mengajukan pikir-pikir selama 7 hari.

Sebelumnya diberitakan, dua bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa merugikan negara hingga Rp 1,35 triliun. Allan disebut merekayasa laporan keuangan PT Sritex.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso mendakwa Allan melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain yang disidang secara terpisah.

"Perbuatan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun," kata Jaksa Fajar di Pengadilan Tipikor, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, kerugian itu berasal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja sejumlah bank. Hal itu tercantum dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

JPU menuntut majelis hakim memvonis hukuman bui 16 tahun kepada Allan Moran Severino.




(apu/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads