
Upaya Kejaksaan Miskinkan Kakak-Adik Bos Sritex
Kejagung menetapkan kakak-adik bos Sritex sebagai tersangka TPPU. Kejagung juga menyita sejumlah aset senilai Rp 512 miliar dari tersangka.
Kejagung menetapkan kakak-adik bos Sritex sebagai tersangka TPPU. Kejagung juga menyita sejumlah aset senilai Rp 512 miliar dari tersangka.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kredit perbankan. Iwan langsung ditahan Kejagung.
Kejagung menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex, sebagai tersangka korupsi kredit. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
Kejagung menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut PT Sritex, sebagai tersangka korupsi kredit bank. Dia adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini.
Bos Sritex membantah bahwa uang Rp 2 miliar yang disita Kejagung merupakan uang dalam perkara yang tengah diselidiki Kejagung. Berikut sederet pernyataannya.
Bos Sritex Wawan Lukminto buka suara usai uang Rp 2 miliar disita Kejagung dari rumahnya. Ia mengungkap alasan menyimpan uang sebanyak itu di rumah.
Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengaku uang Rp 2 m yang disita Kejagung untuk pendidikan anaknya. Ia juga menyebut menyisihkannya beberapa tahun terakhir.
"... bank itu kan kadang-kadang eror, e-banking ini bisa tahu-tahu saldonya hangus.." kata Iwan Kurniawan Lukminto.
Kejagung menemukan uang Rp 2 miliar di rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Kuasa hukum menyatakan uang itu tak terkait perkara yang tengah diselidiki.
Kejagung menggeledah rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Iwan Kurniawan Lukminto. Pada penggeledahan itu, penyidik menyita uang senilai Rp 2 miliar.