Sidang Vonis Duo Bos Sritex Ditunda Besok

Sidang Vonis Duo Bos Sritex Ditunda Besok

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 05 Mei 2026 11:42 WIB
Bos PT Sritex dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarsng Barat, Kota Semarang, Selasa (5/5/2026).
Bos PT Sritex dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarsng Barat, Kota Semarang, Selasa (5/5/2026). Foto: Arina Zulfa/detikJateng
Semarang -

Sidang putusan duo bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto ditunda. Sidang putusan dijadwalkan dilaksanakan besok.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon usai membuka persidangan. Ia menyebut, majelis hakim belum selesai menyusun vonis.

"Sidang ditunda karena putusan belum siap dibacakan. Kami mohon maaf ya Saudara Terdakwa. Pak Jaksa juga kami mohon maaf," kata Hakim Rommel di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga mengatakan, terdapat pergantian hakim anggota lantaran salah satu hakim anggota harus menjalani ujian seleksi calon hakim agung.

ADVERTISEMENT

"Untuk memberikan kesempatan kepada majelis untuk mempersiapkan putusan maka sidang ditunda untuk dilaksanakan pada Hari Rabu, 6 Mei 2026 pukul 11 WIB," ucap hakim.

Tampak ruang sidanh hari itu ramai dengan para peserta yang hendak mendengarkan vonis untuk duo bos PT Sritex, termasuk beberapa karyawan eks PT Sritex. Mereka pun langsung mengeluh karena sidang putusan harus ditunda.

Sementara itu, menanggapi ditundanya persidangan, pengacara duo bos PT Sritex, Hotman Paris Hutapea mengatakan, pihaknya memaklumi majelis hakim yang belum bisa menyampaikan putusannya hari ini.

"Karena apalagi kan satu anggotanya ada dites hakim agung di Jakarta ya, kita bisa maklum," ujar Hotman.

Sebelumnya diberitakan, dua bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa merugikan negara hingga Rp 1,35 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso mendakwa keduanya melakukan korupsi bersama-sama dengan sepuluh terdakwa lain yang disidang secara terpisah.

"Perbuatan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun," kata Jaksa Fajar di Pengadilan Tipikor, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, kerugian itu berasal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja sejumlah bank pembangunan daerah. Hal itu tercantum dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).




(afn/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads