Duo bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (Iwan) dan Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan), divonis berbeda dalam kasus korupsi fasilitas kredit senilai Rp 1,3 triliun. Wawan mendapat vonis lebih ringan dari Iwan.
Iwan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menjatuhkan vonis 14 tahun penjara bagi Iwan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penahanan," kata hakim Rommel di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, Iwan Setiawan disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka kekayaannya disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
"Jika hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 190 hari," ujarnya.
Iwan Setiawan Lukminto juga dijatuhi hukuman mengganti kerugian negara lewat uang pengganti Rp 677 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Iwan Setiawan Lukminto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar," tutur hakim Rommel.
Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 tahun," tuturnya.
Sidang vonis bos PT Sritex, Iwan Setiawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng |
Wawan Lukminto Dihukum 12 Tahun Bui
Berbeda dari kakaknya, Iwan Kurniawan Lukminto mendapat vonis yang lebih 'ringan'. Dalam pembacaan vonis yang digelar terpisah dari Iwan, Wawan menerima hukuman 12 tahun penjara.
Majelis Hakim memutuskan, terdakwa Iwan Kurniawan atau Wawan Lukminto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut.
Iwan Kurniawan disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iwan Kurniawan dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan," ujar hakim Rommel.
Hakim juga memvonis Iwan Kurniawan atau Wawan Lukminto membayar denda Rp 1 miliar, yang jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 2 bulan, kekayaannya disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda tersebut.
"Jika hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 190 hari," kata hakim.
Sama dengan Iwan, Wawan Lukminto juga dihukum membayar uang pengganti Rp 677 miliar. Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dia tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 tahun," ucap hakim.
Pertimbangan Hakim Hukuman Iwan Lukminto Lebih Berat
Hakim Rommel kemudian menjabarkan pertimbangan Iwan Lukminto mendapat hukuman penjara dua tahun lebih berat dari adiknya. Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan orang yang paling berperan dalam kasus korupsi bermodus kredit fiktif yang menyeret banyak orang ini.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan mengakui perbuatannya. Terdakwa adalah orang yang paling berperan serta dalam tindak pidana ini," jelas hakim Rommel.
Majelis Hakim juga memutuskan terdakwa Iwan Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menikmati uang tersebut.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyempatkan mentransfer, mengalihkan, membayarkan dan membelanjakan atas harta kekayaan hasil dari tindak pidana," ucapnya.
Adapun, Iwan disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Usai mendengarkan putusan hakim, Iwan Setiawan hanya bisa terdiam.
Langsung Ajukan Banding
Pengacara duo bos Sritex, Hotman Paris Hutapea, menyatakan pihaknya mengajukan banding usai kakak-beradik Lukminto divonis 14 dan 12 tahun penjara.
"Jadi benar-benar putusan ini salah total. Salah total. (Akan banding?) Udah pasti banding," kata Hotman usai sidang Iwan Setiawan Lukminto.
Menurutnya, dakwaan jaksa prematur. Ia menyebut pertimbangan hakim terkait PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang disebut dilakukan bos PT Sritex.
"Padahal PKPU itu sudah sah, sudah diputuskan oleh 6 hakim agung, Majelis Kasasi, sampai PK dan juga kepailitannya pun sudah diputuskan sah. Jadi itu (putusan) total salah," ucapnya.
"Sampai hari ini PKPU-nya sah, dan asetnya sudah diberikan oleh perusahaan ini 420 bidang tanah. Itu pun belum dijual, belum dilelang. Makanya kita bilang dakwaan korupsi prematur," lanjutnya.
Respons Khawatir Eks Karyawan Sritex
Sejumlah mantan karyawan PT Sritex tampak hadir dalam sidang vonis tersebut. Mereka khawatir, hukuman membayar uang pengganti Rp 677 miliar bakal berdampak pada pembayaran pesangon mereka.
"Kami kaget, itu tidak seperti yang kami bayangkan. Kami dari perwakilan buruh konsennya kepada hak-hak kami terkait dengan pesangon," ucap perwakilan mantan karyawan Sritex, Slamet Kaswanto, ditemui usai sidang.
Ia menyebut khawatir dengan adanya vonis hakim agar duo bos PT Sritex itu membayar uang pengganti Rp 677 miliar.
"Kami khawatir itu yang nanti harus dibayarkan akan mengurangi harta pailit, karena akan berpengaruh kepada proses pembagian hak pesangon kepada kami para buruh," jelasnya.
"Tadi kami menyimak, pertimbangan hakim juga tidak mempertimbangkan Sritex ini mempekerjakan puluhan ribu buruh yang menggantungkan hidupnya di Sritex," lanjutnya.
Total pesangon para buruh yang belum terbayarkan hingga kini diketahui mencapai Rp 360 miliar. Pesangon itu belum juga dibayarkan meski perusahaan telah diputuskan pailit dan karyawan di-PHK hampir dua tahun.
"Total keseluruhan tagihan buruh itu sekitar Rp 360 miliar. Ada yang sudah masuk di daftar piutang tetap di PT Sinar Pantja Djaya Semarang, hanya sebesar Rp 32 miliar. Itu jauh sebelum terjadinya PHK yang dilakukan oleh kurator," tuturnya.
Menurut Slamet yang merupakan eks buruh PT Sinar Pantja Djaya, nilai Rp 32 miliar sangat kecil dibandingkan dengan uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun.
"Harapan kami uang ini kan akan ditarik oleh negara, hal-hal seperti ini (pesangon) bisa diselesaikan," ucapnya.
Ia juga mengaku mendengar rencana akuisisi perusahaan tersebut. Slamet pun berharap akuisisi bisa segera dilakukan agar para mantan buruh bisa segera mendapatkan pekerjaannya kembali.
"Kalau misalkan itu (akuisisi) terwujud, tentunya pemerintah bisa melakukan akuisisi. Silakan, tenaga kerja terserap dan pesangon kami akan terbayar dengan dilakukannya akuisisi seperti itu. Itu harapan kami," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, dua bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan (Wawan) Lukminto didakwa merugikan negara hingga Rp 1,35 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso mendakwa keduanya melakukan korupsi bersama-sama dengan sepuluh terdakwa lain yang disidang secara terpisah.
"Perbuatan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun," kata Jaksa Fajar di Pengadilan Tipikor, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, kerugian itu berasal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja sejumlah bank, yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Hal itu tercantum dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(apu/apu)

