
Disita Kejagung, Tanah 2 Hektare-Vila Bos Sritex Nilainya Capai Rp 20 M
Kejaksaan Agung menyita enam bidang tanah milik Iwan Setiawan Lukminto terkait kasus korupsi Sritex, dengan nilai diperkirakan Rp 20 miliar.
Kejaksaan Agung menyita enam bidang tanah milik Iwan Setiawan Lukminto terkait kasus korupsi Sritex, dengan nilai diperkirakan Rp 20 miliar.
Plang penyitaan itu di antaranya terpasang di dua lahan sawah yang ada di Kelurahan Combongan, Kecamatan/kabupaten Sukoharjo.
Kejaksaan Agung menyita 500.270 m² aset terkait kasus korupsi Sritex. Total nilai aset mencapai Rp 510 miliar, melibatkan 12 tersangka.
Kejagung menetapkan kakak-adik bos Sritex sebagai tersangka TPPU. Kejagung juga menyita sejumlah aset senilai Rp 512 miliar dari tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa tanah milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL) senilai Rp 510 miliar.
Bos PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, ditetapkan tersangka TPPU. Hotman Paris menilai penetapan tersangka TPPU dalam kasus korupsi hal biasa.
Iwan Kurniawan mengaku pun sudah menyampaikan bantahan itu kepada penyidik. Menurutnya, kredit yang diterima Sritex sudah digunakan sesuai peruntukan.
Keluarga Lukminto menuding kurator tak hanya melelang aset milik PT Sritex namun juga aset milik pribadi mereka.
Lukminto bersaudara menggugat kurator kepailitan PT Sritex ke PN Semarang. Mereka protes usai hartanya masuk daftar aset Sritex yang akan dilelang.
Kejaksaan Agung meminta Imigrasi mencegah Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, ke luar negeri, berkaitan dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex.