Duo bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, bakal menjalani sidang putusan kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex. Saat ditanya perasaannya, Iwan Setiawan mengaku perasaannya campur aduk.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, perkara Iwan Setiawan yang teregister dengan nomor 165/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg dan perkara Iwan Kurniawan yang terregister dengan nomor 166/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg itu dijadwalkan akan sidang pada Rabu (6/5/2026) pagi ini.
Dalam laman resmi SIPP PN Semarang, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon itu beragendakan pembacaan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang putusan itu akan digelar di Ruang Sidang Cakra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Tampak ruang sidang sudah penuh sejak pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Menanti Vonis Duo Bos Sritex Hari Ini |
Kedua terdakwa yang sudah hadir di ruang sidang itu tampak terus menunduk dan terlihat menangkupkan kedua tangan. Sebelum sidang, mereka juga tampak berdoa bersama.
Saat ditanya bagaimana perasaannya, Iwan Setiawan hanya tersenyum. Ia menyebut perasaannya nano-nano, alias campur aduk.
"(Bagaimana perasaannya hari ini?) Nano-nano," kata Iwan Setiawan kepada detikJateng, Rabu (6/5/2026).
Tampak pukul 10.00 WIB, pengacara kedua terdakwa sudah berada di balik meja pendamping hukum. Sementara kursi jaksa dan hakim masih terlihat kosong.
Sidang agenda putusan itu juga rencananya akan dihadiri beberapa eks karyawan PT Sritex grup dan para mahasiswa. Keluarga keduanya juga tampak sudah berada di ruang sidang dan memberikan dukungan bagi Lukminto bersaudara.
Sebelumnya diberitakan, dua bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa merugikan negara hingga Rp 1,35 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso mendakwa keduanya melakukan korupsi bersama-sama dengan sepuluh terdakwa lain yang disidang secara terpisah.
"Perbuatan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun," kata Jaksa Fajar di Pengadilan Tipikor, Senin (22/12/2025).
Baca juga: Sidang Vonis Duo Bos Sritex Ditunda Besok |
Ia menjelaskan, kerugian itu berasal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja sejumlah bank, yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Hal itu tercantum dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keduanya pun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex.
(apl/alg)
