Bos PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan Lukminto, divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex. Ia juga divonis membayar uang pengganti Rp 677 miliar.
Vonis itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang putusan kasus korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang hari ini.
Putusan untuk Iwan Kurniawan atau Wawan Lukminto dan kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto atau Iwan Lukminto, dibacakan secara terpisah.
Adapun vonis untuk Wawan Lukminto ini sedikit lebih ringan dibanding saudaranya, Iwan Lukminto yang diganjar hukuman 14 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang tersebut, Wawan Lukminto selaku mantan Direktur Utama PT Sritex itu menggunakan kemeja putih. Ia sudah hadir sejak pukul 09.00 WIB dan tampak terus menunduk serta menangkupkan kedua tangan.
Sebelum sidang, ia dan keluarganya juga tampak berdoa bersama. Sidang yang dijadwalkan pukul 11.00 WIB itu baru dimulai sekitar pukul 14.20 WIB.
Majelis Hakim memutuskan, terdakwa Iwan Kurniawan atau Wawan Lukminto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut.
Iwan Kurniawan disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iwan Kurniawan dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan," kata hakim Rommel di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/5/2026).
Hakim juga memvonis Iwan Kurniawan atau Wawan Lukminto membayar denda Rp 1 miliar, yang jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 2 bulan, kekayaannya disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda tersebut.
"Jika hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 190 hari," kata hakim.
Iwan Kurniawan atau Wawan Lukminto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar. Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dia tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 tahun," ucap hakim.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menyebut perbuatan Iwan Kurniawan tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi prioritas pemerintah dan ia ikut menikmati hasil.
"Terdakwa telah menikmati sebagian dari hasil kejahatannya. Terdakwa merasa tidak bersalah, tidak mengaku, dan tidak menyesali. Jumlah kerugian keuangan negara cukup besar," kata hakim.
Usai mendengarkan putusan hakim, Iwan Setiawan hanya terdiam. Atas putusan tersebut, Iwan Kurniawan memutuskan akan pikir-pikir selama tujuh hari.
Sebelumnya diberitakan, dua bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa merugikan negara hingga Rp 1,35 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso mendakwa keduanya melakukan korupsi bersama-sama dengan sepuluh terdakwa lain yang disidang secara terpisah.
"Perbuatan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun," kata Jaksa Fajar di Pengadilan Tipikor, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, kerugian itu berasal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja sejumlah bank. Hal itu tercantum dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
JPU menuntut majelis hakim memvonis hukuman bui 16 tahun serta membayar uang pengganti Rp 677 miliar kepada Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.
(dil/ahr)
