
3 Tersangka Korupsi Sritex Ditahan di Lapas Semarang
Tiga tersangka korupsi PT Sritex ditahan di Rutan Semarang setelah pelimpahan. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
Tiga tersangka korupsi PT Sritex ditahan di Rutan Semarang setelah pelimpahan. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara beserta tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Pemkab Sukoharjo masih menunggu respons dari kurator soal pembayaran Pajak Bumi Bangun (PBB) eks pabrik PT Sritex yang mencapai Rp 1,1 miliar.
Kejagung menetapkan kakak-adik bos Sritex sebagai tersangka TPPU. Kejagung juga menyita sejumlah aset senilai Rp 512 miliar dari tersangka.
Bos PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, ditetapkan tersangka TPPU. Hotman Paris menilai penetapan tersangka TPPU dalam kasus korupsi hal biasa.
Kejagung menetapkan kakak-beradik bos PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dugaan TPPU.
Bos PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU oleh Kejagung.
Kejagung menetapkan bos PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kejaksaan Agung menyita 152 bidang tanah senilai Rp 510 miliar terkait kasus korupsi Sritex.
Eks karyawan Sritex menggelar upacara 17 Agustus di depan pabrik. Mereka berharap bisa mendapat pesangon usai di-PHK sejak Februari lalu.