Anggota DPRD Kebumen yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dipanggil oleh Polres Kebumen. Namun, yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir.
Anggota DPRD atas nama Khanifudin dari Fraksi PDIP tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (20/8). Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 20 Agustus 2025.
Sesuai dengan jadwal, yang bersangkutan seharusnya menghadiri panggilan dari Polres Kebumen pada Rabu (27/8/2025). Namun, tersangka tidak datang.
Penasihat hukum tersangka, Mucahmmad Fandi Yusuf, menuturkan jika kliennya memang tidak menghadiri pemanggilan oleh petugas dari Polres Kebumen hari ini. Ia beralasan jika tersangka masih ada acara keluarga di luar kota.
"Jadi betul per tanggal 26 kemarin yang bersangkutan telah menandatangani surat kuasa dengan kantor saya setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kemudian hari ini yang bersangkutan mengajukan izin nggak bisa menghadiri panggilan dari penyidik karena ada acara keluarga di luar kota," tutur Fandi saat dihubungi detikJateng, Rabu (27/8/2025) sore.
Meski belum bisa menghadiri panggilan dari penyidik hari ini, namun pihaknya menyatakan akan tetap kooperatif dan menghadirkan tersangka di lain waktu. Sebagai penasihat hukum, tentu pihaknya juga akan membela tersangka secara hukum.
"Tapi kami tetap kooperatif dan akan menghadirkan tersangka setelah pulang dari acara keluarga di luar kota. Kami sangat menghormati proses hukum dan akan mengikuti segala proses hukum yang ada, dan kami akan mengambil langkah hukum untuk pembelaan klien kami," imbuhnya.
Fandi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya sudah beberapa ingin menempuh jalan damai dengan korban. Namun, permintaan itu ditolak oleh korban.
"Jadi prinsipnya, sebelum dengan pendampingan kami, itu keluarga tersangka sudah sering kali mendatangi rumah korban untuk melakukan upaya perdamaian. Tapi kabarnya dari pihak korban yang kurang berkenan untuk melakukan upaya perdamaian," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, membenarkan bahwa anggota dewan yang diduga melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan itu telah dipanggil secara resmi ke Polres Kebumen. Namun, hingga sore hari tersangka tidak juga hadir dan rencananya akan dibuatkan surat pemanggilan kedua.
"Iya pada hari ini ada pemanggilan pertama dari Satreskrim. Apabila bisa tidak hadir, akan kami buatkan jadwal untuk panggilan kedua," sebutnya.
(apu/rih)