Anggota DPRD Kebumen, Khanifudin, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat tanah. Legislator dari Fraksi PDIP tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (20/8/2025).
Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (S2PHP) dari Polres Kebumen bernomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 20 Agustus 2025.
Adapun korban penipuan dan penggelapan tersebut adalah Sutaja Mangsur (70) warga Dukuh Kragapitan, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen. Penetapan oknum anggota dewan sebagai tersangka itu ditegaskan juga oleh penasehat hukum korban, Aksin, dari Firma Hukum Aksin Law Firm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa oknum anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan yang bernama Khanifudin ini hari kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dasar permintaan SP2HP dari kami ke Pak Kapolres kemudian diberilah SP2HP tentang perkembangan penyidikan, proses ini sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ada konfirmasi ke kami bahwa oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," Kata Aksin saat dihubungi detikjateng, Kamis (21/8/2025).
Aksin menambahkan, sebelumnya pihak Khanifudin sempat meminta agar kasus tersebut bisa diselesaikan dengan jalur mediasi. Namun, korban dan tim penasehat hukum tetap ingin melanjutkan kasus hingga tuntas di pengadilan.
"Sana (Khanifudin) minta mediasi tapi dari pihak kami tetap berprinsip orang miskin, orang melarat, orang kere, orang lugu dan lansia seperti klien kami, Mbah Sutaja Mangsur, ini harus dibela tuntas setuntas-tuntasnya sampai di tingkat pengadilan, agar tercipta keadilan," imbuhnya.
"Dan harapan kami tidak ada intervensi dari lembaga DPRD Kabupaten Kebumen. Kemarin Ketua DPRD mencoba berkomunikasi dengan saya meminta apakah ada jalan damai, saya jawab keadilan kebenaran untuk orang kecil orang miskin harus sampai dituntaskan di pengadilan," sambung Aksin.
Dijelaskannya, kasus tersebut bermula ketika pada sekitar tahun 2021, tersangka meminjam sertifikat tanah milik korban. Sertifikat lahan kering atau pekarangan dengan luas sekitar 5.000 mΒ² kemudian dibawa oleh tersangka dan dijanjikan tanahnya akan dibeli.
Karena sudah dikasih uang Rp 10 juta sebagai bukti keseriusan tersangka akan membeli tanah, maka korban pun percaya. Namun, janji itu tak kunjung ditepati bahkan korban hingga berkali-kali menagih ke rumah tersangka.
"Awalnya sertifikatnya itu dipinjam dan Mbah Sutaja itu ibaratnya dikasih angin surga karena mau dibeli dan dikasihlah dia uang awal Rp 10 juta. Kemudian datanglah Mbah Sutaja ke rumah anggota dewan itu menanyakan sertifikat sampai berpuluh-puluh kali, ternyata sertifikat itu sudah beralih nama," jelasnya.
Mirisnya, korban yang menuntut hak miliknya kembali justru digugat di pengadilan. Bahkan, tanah yang sudah berganti nama pemilik itu kini sudah dijual oleh tersangka ke orang lain.
"Dan tanah ini sudah dijual ke orang lain. Bahkan oknum itu pernah menggugat Mbah Sutaja di pengadilan, namun alhamdulillah kebenaran dan keadilan tegak di pengadilan permohonan dari si oknum itu ditolak," terangnya.
Lebih lanjut Aksin menuturkan kasus tersebut sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Kebumen sejak 2 tahun lalu. Namun baru ada titik terang setelah ada penetapan tersangka kemarin. Pihaknya pun mengapresiasi petugas kepolisian atas perkembangan hasil penyidikan.
"Perkara ini sudah kita laporkan 2 tahun, dan pada hari kemarin sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kami mengapresiasi apa yang dilakukan temen-temen dari kepolisian Polres Kebumen. Harapan kami, hukum harus tegak walaupun dia itu pejabat daerah ketika nanti dia dipanggil sebagai tersangka harapan kami langsung ditahan," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan tim penasehat hukumnya yang berisi tentang penetapan tersangka oknum anggota DPRD atas nama Khanifudin sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana. Kasus tersebut hingga kini masih terus ditangani oleh petugas.
"Hingga saat ini, bahwa perkara tersebut terus berprogress dan perkembangan terkait penyidikan sudah kami sampaikan berupa SP2HP kepada pelapor dan tim hukumnya," sebutnya.
Respons Khanifudin
Dihubungi secara terpisah, Khanifudin mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari polisi terkait status hukumnya. Khanifudin menyebut belum mendapatkan surat apapun dari Polres Kebumen.
"Terkait hal itu (penetapan tersangka) sampai saat ini saya belum mendapatkan surat apapun dari Polres jadi saya belum tahu," ujar Khanifudin melalui sambungan telepon.
Khanifudin menyebut permasalahan ini terkait utang piutang. Dia menuding ada unsur politis terkait polemik ini.
"Terus masalah ini sebenarnya cuma utang piutang, dan saya sudah beberapa kali berusaha mau mengembalikan uang sejumlah Rp 10 juta tapi ditolak terus sama yang bersangkutan, terakhir Lebaran. Ini politis luar biasa," pungkasnya.
(aku/ahr)