Kasus hukum yang menjerat Khanifudin menjadi sorotan publik di Kebumen. Legislator dari Fraksi PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah sejak 20 Agustus 2025. Informasi penetapan itu tertuang dalam SP2HP Polres Kebumen. Karena kasus tersebut, sontak profil Khanifudin anggota DPRD Kebumen ini pun menjadi sorotan.
Perkara bermula ketika seorang warga bernama Sutaja Mangsur menyerahkan sertifikat tanah miliknya kepada Khanifudin pada 2021. Korban percaya karena dijanjikan tanah tersebut akan dibeli dan bahkan menerima uang awal Rp 10 juta. Namun, janji itu tidak pernah ditepati hingga akhirnya sertifikat diketahui sudah beralih nama. Upaya mediasi pernah dilakukan, tetapi ditolak korban, sehingga kasus berlanjut hingga ke pengadilan.
Kasus ini menarik perhatian karena menyangkut pejabat publik yang seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat. Bagaimana sebenarnya perjalanan karier dan latar belakang pribadi Khanifudin? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut yang dihimpun dari laman resmi dan akun Instagram Pemerintah Kabupaten Kebumen serta data Komisi Pemilihan Umum (KPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Profil Khanifudin Anggota DPRD Kebumen
Khanifudin lahir di Kebumen pada 25 Januari 1961. Saat ini usianya 64 tahun dan ia tinggal di daerah Surotrunan, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen. Dirinya dikenal sebagai laki-laki beragama Islam, sudah menikah, serta bukan penyandang disabilitas.
Riwayat pendidikannya dimulai dari pendidikan setingkat SMA di PKBM Sultan Hasanudin pada tahun 2006 hingga 2009. Setelah itu, ia menempuh studi sarjana di Universitas Sains Alqur'an (UNSIQ) Wonosobo.
Dikutip dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi Kemendiktisaintek, ia tercatat sebagai mahasiswa baru pada 1 Agustus 2019 dengan NIM 2019250164, mengambil program studi Ilmu Politik di Fakultas Komunikasi dan Sosial Politik. Khanifudin meraih gelar Sarjana Sosial (S.Sos.) setelah dinyatakan lulus pada semester Ganjil tahun akademik 2022/2023.
Menjadi Anggota DPRD Kebumen
Khanifudin terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Kebumen periode 2024-2029 melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kebumen 6 yang meliputi Kecamatan Kutowinangun, Alian, Sadang, Poncowarno, dan Karangsambung. Dalam surat suara, namanya tercantum pada nomor urut 3.
Perolehan suara Khanifudin cukup signifikan, bahkan menjadi yang terbanyak dibanding caleg PDIP lainnya di dapil tersebut. Total suaranya mencapai 3.750 suara. Rinciannya, 60 suara berasal dari Kutowinangun, 3.395 suara dari Alian, 34 suara dari Sadang, 205 suara dari Poncowarno, dan 56 suara dari Karangsambung.
Jumlah terbesar berasal dari Kecamatan Alian, yang juga merupakan wilayah tempat tinggalnya. Hal ini menunjukkan dukungan kuat masyarakat setempat terhadap dirinya.
Berkat raihan suara itu, Khanifudin berhasil melenggang ke kursi legislatif dan resmi bergabung dengan Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kebumen. Dari posisi ini, ia memegang peran penting sebagai wakil rakyat periode 2024-2029.
Kekayaan
Khanifudin juga tercatat melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan tersebut disampaikan pada 21 Februari 2025 sebagai laporan awal menjabat anggota DPRD Kebumen periode 2024-2029. Status verifikasi administratif laporan ini dinyatakan lengkap.
Dalam laporan tersebut, Khanifudin mencatat harta kekayaan terbesar berasal dari kategori tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 2.890.360.000 (Rp 2,89 miliar). Aset itu terdiri dari tanah dan bangunan di beberapa titik di Kabupaten Kebumen, baik rumah tinggal maupun lahan kosong, yang seluruhnya disebut sebagai hasil sendiri. Nilai paling tinggi tercatat pada tanah seluas 879 meter persegi senilai Rp 957.230.000.
Selain itu, ia juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 176.225.000. Rinciannya berupa tiga unit sepeda motor, yaitu Honda Scoopy, Yamaha NMAX, dan Honda Supra 125, serta satu unit mobil Honda Jazz keluaran 2013 dengan nilai tertinggi di antara kendaraan miliknya.
Khanifudin juga melaporkan harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 59.650.000 dan kas serta setara kas sebesar Rp 19.521.401. Dengan demikian, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 3.145.756.401. Namun, laporan itu juga menyebutkan adanya beban hutang sebesar Rp 720.084.841. Setelah dikurangi hutang, total harta kekayaan bersih Khanifudin tercatat sebesar Rp 2.425.671.560.
Itulah tadi informasi lengkap mengenai profil Khanifudin, anggota DPRD Kebumen yang menjadi tersangka penipuan sertifikat tanah.
(sto/apl)