Anggota DPRD Kebumen Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah Ditahan

Anggota DPRD Kebumen Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah Ditahan

Rinto Heksantoro - detikJateng
Rabu, 03 Sep 2025 11:53 WIB
Polres Kebumen.
Polres Kebumen. Foto: Rinto Hexantoro/detikJateng
Kebumen -

Sempat mangkir pada panggilan pertama oleh Satreskrim Polres Kebumen, oknum anggota DPRD Kebumen yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah akhirnya ditahan polisi. Tersangka ditahan usai pemeriksaan pada Selasa (2/9).

Diketahui, oknum anggota DPRD atas nama Khanifudin dari Fraksi PDIP tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (20/8/2025). Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (S2PHP) bernomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 20 Agustus 2025.

Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Satreskrim Polres Kebumen melayangkan surat panggilan terhadap tersangka. Sesuai dengan jadwal, yang bersangkutan seharusnya menghadiri panggilan pertama pada Rabu (27/8/2025). Namun, tersangka tidak datang alias mangkir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat panggilan kedua kemudian dilayangkan kepada tersangka dan akhirnya yang bersangkutan bersedia hadir pada Selasa (2/9/2025) kemarin. Setelah diperiksa seharian, tersangka langsung ditahan.

"Iya (ditahan) terhitung mulai kemarin. Untuk ke depan kegiatan kami menyusun dan melengkapi berkas perkara," ungkap Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat dihubungi detikjateng, Rabu (3/9/2025).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka, Mucahmmad Fandi Yusuf SH MH membenarkan jika kliennya itu telah ditahan di Polres Kebumen sejak Selasa (2/9/2025) sore. Namun demikian, pihaknya tetap mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka dengan beberapa alasan.

"Kemarin hari Selasa yang bersangkutan hadir di Polres dan terkait ancaman hukuman pasalnya itu memang masuk kategori yang dapat dilakukan penahanan maka akhiri dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Pagi dilakukan BAP seharian terus sore harinya dilakukan penahanan," sebutnya.

"Yang jelas seketika kemarin juga kami langsung mengajukan upaya hukum penangguhan penahanan ke Polres dan Kasat Reskrim dengan alasan yang bersangkutan tidak melarikan diri juga masih dibutuhkan kinerjanya oleh masyarakat di konstituennya gitu," sambungnya.

Selain mengajukan permohonan penangguhan penahanan, pihaknya juga terus berupaya menjalin komunikasi dengan pihak korban atau pelapor agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara Restorative Justice (RJ). Ia juga berharap agar kasus tersebut merupakan kasus hukum murni tidak ada tendensius apa pun dari pihak lain yang sengaja ingin menjatuhkan kliennya.

"Kami juga berharap selain penangguhan penahanan, kita melakukan pendekatan-pendekatan kepada kuasa hukum pihak pelapor supaya diharapkan ada penyelesaian di luar dan bisa dilakukan secara RJ. Saya harap tidak ada tendensi apa pun sehingga seyogyanya jika ada itikad baik dari pelaku bisa diterima oleh korban," harapnya.

Namun, hingga saat ini pihak pelapor masih tetap ingin melanjutkan kasus tersebut dan diselesaikan secara hukum. Hal ini disampaikan oleh Penasihat Hukum korban, Aksin dari Firma Hukum Aksin Law Firm. Diketahui, korban penipuan dan penggelapan tersebut adalah Sutaja Mangsur (70) warga Dukuh Kragapitan, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen.

"Kami tim PH akan mengawal, membela, memperjuangkan hak-hak pencari keadilan sampai di Pengadilan. Ini untuk pembelajaran bahwa orang miskin, orang Kecil, orang lugu dan tidak berpendidikan seperti Mbah Sutaja Mangsur supaya tidak terulang kembali, orang kecil jadi objek penipuan dan penindasan," tegasnya.

Diketahui, kasus tersebut bermula pada sekitar tahun 2021, tersangka meminjam sertifikat tanah milik korban. Sertifikat lahan kering atau pekarangan dengan luas sekitar 5.000 mΒ² kemudian dibawa oleh tersangka dan dijanjikan tanahnya akan dibeli.

Karena sudah dikasih uang Rp 10 juta sebagai bukti keseriusan tersangka akan membeli tanah, maka korban pun percaya. Namun, janji itu tak kunjung ditepati bahkan korban hingga berkali-kali menagih ke rumah tersangka.

Mirisnya, korban yang menuntut hak miliknya kembali justru digugat di pengadilan. Bahkan, tanah yang sudah berganti nama pemilik itu kini sudah dijual oleh tersangka ke orang lain.




(afn/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads