Anggota DPRD Kebumen Tersangka Kasus Sertifikat Tanah Mangkir Panggilan Polisi

Anggota DPRD Kebumen Tersangka Kasus Sertifikat Tanah Mangkir Panggilan Polisi

Rinto Heksantoro - detikJateng
Rabu, 27 Agu 2025 17:10 WIB
Gedung DPRD Kebumen. Foto diambil pada Rabu (27/8/2025) sore.
Gedung DPRD Kebumen. Foto diambil pada Rabu (27/8/2025) sore. Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Kebumen -

Anggota DPRD Kebumen yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dipanggil oleh Polres Kebumen. Namun, yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir.

Anggota DPRD atas nama Khanifudin dari Fraksi PDIP tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (20/8). Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 20 Agustus 2025.

Sesuai dengan jadwal, yang bersangkutan seharusnya menghadiri panggilan dari Polres Kebumen pada Rabu (27/8/2025). Namun, tersangka tidak datang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penasihat hukum tersangka, Mucahmmad Fandi Yusuf, menuturkan jika kliennya memang tidak menghadiri pemanggilan oleh petugas dari Polres Kebumen hari ini. Ia beralasan jika tersangka masih ada acara keluarga di luar kota.

ADVERTISEMENT

"Jadi betul per tanggal 26 kemarin yang bersangkutan telah menandatangani surat kuasa dengan kantor saya setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kemudian hari ini yang bersangkutan mengajukan izin nggak bisa menghadiri panggilan dari penyidik karena ada acara keluarga di luar kota," tutur Fandi saat dihubungi detikJateng, Rabu (27/8/2025) sore.

Meski belum bisa menghadiri panggilan dari penyidik hari ini, namun pihaknya menyatakan akan tetap kooperatif dan menghadirkan tersangka di lain waktu. Sebagai penasihat hukum, tentu pihaknya juga akan membela tersangka secara hukum.

"Tapi kami tetap kooperatif dan akan menghadirkan tersangka setelah pulang dari acara keluarga di luar kota. Kami sangat menghormati proses hukum dan akan mengikuti segala proses hukum yang ada, dan kami akan mengambil langkah hukum untuk pembelaan klien kami," imbuhnya.

Fandi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya sudah beberapa ingin menempuh jalan damai dengan korban. Namun, permintaan itu ditolak oleh korban.

"Jadi prinsipnya, sebelum dengan pendampingan kami, itu keluarga tersangka sudah sering kali mendatangi rumah korban untuk melakukan upaya perdamaian. Tapi kabarnya dari pihak korban yang kurang berkenan untuk melakukan upaya perdamaian," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, membenarkan bahwa anggota dewan yang diduga melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan itu telah dipanggil secara resmi ke Polres Kebumen. Namun, hingga sore hari tersangka tidak juga hadir dan rencananya akan dibuatkan surat pemanggilan kedua.

"Iya pada hari ini ada pemanggilan pertama dari Satreskrim. Apabila bisa tidak hadir, akan kami buatkan jadwal untuk panggilan kedua," sebutnya.

Diwartakan sebelumnya, korban penipuan dan penggelapan tersebut adalah Sutaja Mangsur (70), warga Dukuh Kragapitan, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen. Penetapan oknum anggota dewan sebagai tersangka itu ditegaskan oleh penasihat hukum korban, Aksin dari Firma Hukum Aksin Law Firm.

"Bahwa oknum anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan yang bernama Khanifudin ini hari kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dasar permintaan SP2HP dari kami ke Pak Kapolres kemudian diberilah SP2HP tentang perkembangan penyidikan, proses ini sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ada konfirmasi ke kami bahwa oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Aksin saat dihubungi detikJateng, Kamis (21/8) lalu.

Aksin menambahkan, sebelumnya pihak dari oknum anggota dewan sempat meminta agar kasus tersebut bisa diselesaikan dengan jalur mediasi. Namun, korban dan tim penasihat hukum tetap ingin melanjutkan kasus hingga tuntas di pengadilan.

"Sana minta mediasi tapi dari pihak kami tetap berprinsip orang miskin, orang melarat, orang kere, orang lugu, dan lansia seperti klien kami Mbah Sutaja Mangsur ini harus dibela tuntas setuntas-tuntasnya sampai di tingkat pengadilan, agar tercipta keadilan," imbuhnya.

"Dan harapan kami tidak ada intervensi dari lembaga DPRD Kabupaten Kebumen. Kemarin Ketua DPRD mencoba berkomunikasi dengan saya meminta apakah ada jalan damai, saya jawab keadilan, kebenaran untuk orang kecil orang miskin harus sampai dituntaskan di pengadilan," sambungnya.

Dijelaskan, kasus tersebut bermula pada sekitar tahun 2021, tersangka meminjam sertifikat tanah milik korban. Sertifikat lahan kering atau pekarangan dengan luas sekitar 5.000 mΒ² kemudian dibawa oleh tersangka dan dijanjikan tanahnya akan dibeli.

Karena sudah dikasih uang Rp 10 juta sebagai bukti keseriusan tersangka akan membeli tanah, maka korban pun percaya. Namun, janji itu tak kunjung ditepati bahkan korban hingga berkali-kali menagih ke rumah tersangka.

"Awalnya sertifikatnya itu dipinjam dan Mbah Sutaja itu ibaratnya dikasih angin surga karena mau dibeli dan dikasihlah dia uang awal Rp 10 juta. Kemudian datanglah Mbah Sutaja ke rumah anggota dewan itu menanyakan sertifikat sampai berpuluh-puluh kali, ternyata sertifikat itu sudah beralih nama," jelasnya.

Mirisnya, korban yang menuntut hak miliknya kembali justru digugat di pengadilan. Bahkan, tanah yang sudah berganti nama pemilik itu kini sudah dijual oleh tersangka ke orang lain.

"Dan tanah ini sudah dijual ke orang lain. Bahkan oknum itu pernah menggugat Mbah Sutaja di pengadilan, namun alhamdulillah kebenaran dan keadilan tegak di pengadilan permohonan dari si oknum itu ditolak," terangnya.

Halaman 2 dari 2
(apu/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads