PBNU Sebut Gus Yahya Tak Lagi Jadi Ketum Per 26 November

Nasional

PBNU Sebut Gus Yahya Tak Lagi Jadi Ketum Per 26 November

Eva Safitri - detikJateng
Rabu, 26 Nov 2025 14:09 WIB
Ketum PBNU Gus Yahya geram dengan tingkah laku Israel yang menyerang Iran secara mendadak, saat ditemui di kantor PBNU, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Foto: Hanif Hawari/detikHikmah
Solo -

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, tidak lagi menjadi Ketua Umum (Ketum) terhitung per hari ini (26/11). PBNU juga menyebut Gus Yahya tidak lagi mempunyai wewenang dan hak atas jabatan Ketum PBNU.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran PBNU tentang tindak lanjut keputusan rapat harian syuriyah PBNU yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Aam Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi keputusan surat tersebut, dilansir detikNews Rabu (26/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," lanjut keterangan keputusan.

ADVERTISEMENT

Dalam surat tersebut, PBNU juga diminta segera menggelar rapat pleno. Rapat itu untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur PBNU.

"Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno," demikian bunyi keterangan tersebut.

Surat itu juga menerangkan selama kekosongan jabatan Ketum, maka kepemimpinan PBNU akan berada di bawah Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.

Surat ini dibenarkan oleh Katib Aam Tajul Mafakhir. Ia menyebut surat ini merupakan risalah rapat.

"Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu," ujarnya ketika dimintai konfirmasi.




(apu/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads