Polisi membongkar investasi bodong di Kebumen, Jawa Tengah dan kini tersangka telah diamankan. Diduga ada lebih dari 1.000 orang jadi korban dengan kerugian total sekitar Rp 2,5 Miliar.
Tersangka adalah Nofiyatun (29) warga Dusun Losari, Desa Kedungsari, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen. Mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) merekrut para korban untuk bergabung dalam sebuah investasi dengan menjanjikan keuntungan yang sangat besar.
Belakangan diketahui, investasi berkedok pusat kebugaran dengan nama New World Sport (NWS) ternyata fiktif alias bodong. Tersangka merupakan pemimpin NWS yang beralamat di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka selaku leader NWS mengajak para korban untuk berinvestasi dalam proyek saham fiktif NWS dengan menjanjikan keuntungan yang sangat besar dan tidak wajar. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengklaim bahwa dana investasi akan digunakan untuk pembangunan fitness center di luar negeri," ungkap Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Kamis (20/11/2025) siang.
Kapolres menambahkan, pada tanggal 6 November 2025 lalu aplikasi NWS tidak bisa diakses. Akibatnya, para korban mengalami total kerugian sekitar Rp 2,5 Miliar. Hal itu membuat para korban kemudian menggeruduk kantor NWS untuk menanyakan masalah tersebut kepada tersangka.
"Pada tanggal 6 November 2025 diketahui bahwa aplikasi NWS tidak lagi dapat diakses untuk penarikan keuntungan maupun pengembalian modal, sehingga para korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp 2,5 miliar dari kurang lebih 1.000 korban," imbuhnya.
Janjikan Investasi Tanpa Kerugian
Sebelum penipuan itu terjadi, Kapolres menjelaskan, pada bulan Juli 2025, salah satu korban mendapat undangan dari Riyanto untuk hadir di rumahnya dalam acara tasyakuran atas peningkatan VIP 1 NWS. Dalam acara tersebut, tersangka sebagai pemimpin dari NWS juga menyampaikan ajakan kepada semua orang yang hadir dalam acara tersebut untuk menjadi anggota dan berinvestasi di NWS.
Saat itu, tersangka menyebut bahwa NWS akan mendatangkan keuntungan yang besar bagi para anggotanya dan tidak akan merugikan anggotanya satu sen pun. Jika ada yang diberhentikan menjadi anggota NWS, maka akan dikembalikan modalnya secara utuh.
Adapun keuntungan yang dimaksud adalah, dengan menyetor uang Rp 15.000.000 akan diberikan keuntungan sebesar Rp 8.325.000 per 15 hari. Namun keuntungan tersebut akan diberikan setiap hari sejumlah Rp 550.000 yang langsung ditranfer ke akun masing-masing anggota.
"Sampai pada Pada hari Kamis, tanggal 6 November 2025, untuk penarikan keuntungan tidak bisa dilakukan oleh anggota NWS sampai sekarang, sehingga menyebabkan kerugian," jelasnya.
Awal Mula Tersangka Kenal NWS
Dari hasil penyelidikan lanjutan oleh petugas, tersangka pertama kali mengenal dan mendengar tentang NWS (New World Sport) pada tanggal 19 Oktober 2024 dari browsing Google ketika mencari pekerjaan freelance karena saat itu masih berstatus sebagai TKW di Taiwan.
"Tersangka lalu masuk ke tautan yang mengarahkan ke WhatsApp seseorang bernama Kelly Carcia, yang mengaku berasal dari Singapura dan tinggal di Surabaya. Dari komunikasi tersebut, tersangka dijelaskan bahwa NWS adalah perusahaan investasi, kemudian diajari cara berinvestasi serta dimasukkan ke grup Telegram setelah mendaftar dan mentransfer Rp 30.000," urainya.
"Setelah memahami tutorial selama sekitar dua bulan, tersangka mulai merekrut anggota lain. Karena merasa penghasilannya dari NWS lebih besar sekitar Rp 20.000.000 per bulan, tersangka memutuskan berhenti menjadi TKW dan pulang ke Indonesia pada 24 Juli 2025 untuk fokus pada NWS, hingga memiliki ribuan anggota dan membuka kantor NWS di Kebumen pada 7 September 2025," sambungnya.
Sementara itu, tersangka mengaku bahwa aplikasi NWS tersebut tidak bisa digunakan untuk melakukan penarikan keuntungan ataupun modal sejak tanggal 6 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. Namun ia juga tidak mengetahui apa penyebab aplikasi NWS tersebut tidak bisa digunakan untuk melakukan penarikan keuntungan ataupun modal.
"Aplikasi milik saya pun tidak bisa dilakukan penarikan, saya tidak mengetahui penyebabnya. Saya pun juga bertanya kepada Kelly sebagai managernya tetapi tidak ada respon dan jawaban," ucapnya.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone dan rekening koran bukti transfer dari para korban serta barang-barang milik tersangka seperti handphone, beberapa sepeda onthel dan sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sekarang tahanan Mapolres Kebumen dan dijerat Pasal 378 KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mengendalikan aplikasi dan sistem pembayaran NWS.











































