Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan wanita inisial K (37) yang ditemukan dalam kondisi terikat tangan dan kakinya serta kepalanya tertutup plastik di sebuah rumah di Perumahan Kota Bale Agung, Desa Saradan, Pemalang. Begini dalih si pembunuhnya, Slamet alias SR (31).
SR ditangkap polisi di sekitar wilayah Sewaka, Pemalang, pada Senin (24/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo menyebut pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.
"Jadi motif antara pelaku dengan korban itu ada hubungan asmara. Masing-masing antara korban dan pelaku sudah berkeluarga, sehingga menurut keterangan pelaku, dia merasa dendam atau jengkel karena korban ini sering meneror istrinya," kata Johan saat jumpa pers di Mapolres Pemalang, Selasa (25/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan mengatakan, SR mengaku sudah menjalin hubungan asmara dengan korban selama dua tahun.
"Hubungan hampir sekitar dua tahunan. Kalau masalah utang piutang masih kita dalami. Yang jelas, antara pelaku dengan korban ini hubungan asmara," ungkapnya.
"Korban itu sudah bersuami. Suami kerja di luar negeri, sehingga antara korban dengan pelaku menjalani hubungan asmara atau pacaran," sambungnya.
SR juga mengaku kerap dimintai uang oleh korban. Menurut Johan, SR menyebut korban meminta uang Rp 1 juta di saat SR sedang mengurus istrinya yang akan melahirkan.
"Menurut keterangan pelaku, dia merasa dendam atau jengkel karena korban ini sering meneror istrinya. Korban sering minta uang, seperti uang jatah kayak minta pada suami sendiri. Itulah yang menyebabkan emosi dan jengkel sehingga menimbulkan niat untuk melakukan perbuatan tersebut (pembunuhan)," ucap Johan.
"Terakhir dari pengakuan pelaku, korban meminta uang Rp 1 juta, di saat pelaku masih mengurusi istrinya melahirkan. Jadi, pengakuan pelaku seolah-olah korban ini menguasai pelaku secara sah. Pelaku diminta agar istrinya bisa cerai," lanjutnya.
SR juga mengaku telah lama berencana menghabisi K. Hingga pada Sabtu (22/11), SR yang tak kuasa menahan emosinya membunuh K di rumahnya sendiri.
"Korban dibunuh pada Sabtu siang, sekitar pukul 14.00 WIB di TKP," kata Johan.
SR kini dijerat dengan pasal berlapis. Dia terancam penjara seumur hidup. Kini SR mendekam di tahanan Polres Pemalang untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP. Pasal 340 pembunuhan berencana, ancaman seumur hidup," tegas Johan.
(dil/aku)











































