Round-Up

4 Fakta Pengakuan Eks ASN Semarang Dimutasi Usai Tak 'Tolong' Penyuap Mbak Ita

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 17 Jun 2025 07:13 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/6/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Solo -

Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, masih bergulir. Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah mantan ASN Kota Semarang, Junaedi.

Diketahui, Junaedi adalah eks Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) serta eks Kepala Humas Sekretariat DPRD Kota Semarang. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (16/6/2025), Junaedi mengungkap dirinya kena mutasi usai tak memberi proyek bagi penyuap Mbak Ita, Martono yang saat itu merupakan Ketua Gapensi.

1. Dipanggil Alwin ke Rumahnya

Junaedi mengungkap, ia menjabat sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Semarang dari Oktober 2021 hingga Agustus 2024. Dirinya mengingat dipanggil Alwin Basri, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Tengah, ke rumahnya.

"Pak Alwin pernah memanggil saya di rumahnya. Intinya (Alwin bilang) 'tolong dibantu Bu Ita'. Setelah saya mencermati (kalimat) 'dibantu Bu Ita', karena di situ ada Pak Martono, saya berpikir soal pengadaan barang jasa," kata Junaedi dalam sidang, Senin (16/6/2025).

"Pernah sekali ketemu Pak Martono, bahas berkaitan dengan permintaan supaya nanti ada paket yang dimenangkan Pak Martono. Tidak menyebut secara spesifik," tuturnya.

2. Kena Mutasi gegara Tak Menangkan Martono

Meski Alwin yang memintanya, Junaedi mengaku tak pernah menindaklanjuti. Sebab, permintaan tersebut tidak sesuai dengan aturan pengadaan. Ia menjabarkan dari 18 paket pekerjaan, hanya satu yang lolos, sementara lainnya tidak memenuhi syarat.

"2023 Pak Martono tidak pernah menang di proses pengadaan barang jasa, karena tidak pernah terpenuhi," ungkapnya.

Setelah tak memenangkan Martono, Junaedi kemudian menjadi Humas Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Semarang. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan dirinya dipindah jabatan pada 2023.

Namun, Jaksa Penuntut Umum, Rio Vernika Putra membacakan Berita Acara Pemeriksaan yang menuturkan bahwa saksi Junaedi menduga hal itu berkaitan dengan proyek yang gagal dimenangkan oleh Martono.

"Saya tidak mengetahui apa alasan atau dasar mutasi jabatan saya dari Kabag PBJ menjadi Kabag Humas Sekwan. Karena menurut saya kinerja saya baik selama menjadi Kabag PBJ Kota Semarang," kata Rio membacakan BAP milik Junaedi, dalam sidang.

"Namun menurut saya ada kaitannya dengan tidak menangnya Saudara Martono untuk pekerjaan proyek pembangunan gedung RS Wongsonegoro tahun 2023 karena saya tidak dianggap loyal dan tidak bisa mengakomodir kepentingan pimpinan. Saksi menerangkan BAP ini semua benar," sambungnya.

Junaedi kemudian menjelaskan alasan BAP bisa tertulis sedemikian rupa. Ia mengurai pertanyaan yang ia terima dari penyidik saat dimintai keterangan soal dugaan korupsi Mbak Ita dan suaminya.

"Pertanyaan penyidik 'apakah Pak Junaedi dalam melaksanakan pengadaan barang sudah baik?' saya bilang insyaallah sudah. Berikutnya 'kenapa Junaedi kenapa dipindah?' saya tidak tahu karena itu kebijakan dari pimpinan," ungkapnya.

"Berikutnya 'apakah Pak Junaedi dipindah karena tidak bisa mengakomodir kepentingan Pak Alwin?' saya jawab memang 2023 saya tidak bisa memenuhi keinginan Pak Alwin dan Pak Martono," lanjutnya.




(apu/afn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork