Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Jawa Tengah telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021-2022. Dari kasus tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 8,6 miliar.
Setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen telah menetapkan status satu orang saksi menjadi tersangka. Adapun kasus yang menjerat tersangka adalah penyaluran pupuk bersubsidi oleh penyalur CV LM pada Kecamatan Prembun, Mirit dan Bonorowo tahun 2021-2022.
"Kami telah menetapkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni AS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-02/M 3.25/Fd 2/10/2023, Tanggal 5 Oktober 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya di tahun 2021 sampai dengan 2022," ungkap Kajari Kebumen, Haedar saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejari Kebumen, Kamis (5/10/2023).
Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan pupuk di sejumlah wilayah di Kabupaten Kebumen khususnya di Kecamatan Mint, Kecamatan Prembun dan Kecamatan Bonorowo yang mengakibatkan kerugian yang diderita kios pupuk terlebih petani pada umumnya.
"Dan tersangka memperoleh keuntungan tidak sah dari penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut," sebutnya.
Haedar menjelaskan, perbuatan tersangka AS dilakukan pada tahun 2021 sampai dengan 2022. Melalui CV. LM, ia telah menjual atau menyalurkan pupuk bersubsidi jenis urea keluar wilayah kerja CV. LM yang seharusnya di wilayah Kecamatan Mirit, Bonorowo dan Prembun. Oleh tersangka, pupuk tersebut dijual ke beberapa pihak di wilayah Kabupaten Kebumen.
Hasil pendalaman penyidik dalam perkara dimaksud didasarkan pada keterangan saksi-saksi, barang bukti serta surat, ditemukan selisih data pupuk bersubsidi yang tidak tersalurkan ke petani di wilayah kerja CV. LM sejumlah 1.264.933 kg atau 1,264 ton dalam rentang waktu bulan Januari 2021 sampai dengan 2022.
Berdasarkan data dan PT. Pupuk Indonesia pada tahun 2022 dengan harga tebus non subsidi pupuk urea senilai Rp 8.940 per kg dikurangi dengan harga tebus distributor CV. LM yang telah dibayar senilai Rp 2.072 yang hasilnya Rp 6.868. Negara pun mengalami kerugian sekitar Rp 8,6 Miliar.
"Maka dikalikan selisih pupuk yang tidak tersalurkan ke petani 1.264.933 kg didapat angka kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 8.687.559.844," jelasnya.
Selengkapnya baca halaman berikutnya
(ahr/aku)