Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji, Lampung, Herawati sebagai tersangka.
Herawati diduga melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,5 miliar.
Kasi Pidana Khusus Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna mengatakan penetapan tersangka untuk Herawati setelah adanya gelar perkara dan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHKKPN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kami menetapkan saudari H sebagai tersangka atas korupsi dana BOKB tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,52 miliar," katanya.
Leonardo menjelaskan dalam proses penyelidikannya, Kejari Mesuji telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi dan seorang satu saksi ahli.
"Proses penyelidikan telah dilakukan sejak akhir 2023 laku. Untuk barang bukti sejuknya berkas yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi dan satu saksi ahli," bebernya.
Atas perbuatannya, Herawati dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demi kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap Tersangka Herawati selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandar Lampung karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
(dai/dai)