Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo Yamin Sahmin Lihawa ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pekerjaan pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang senilai Rp 1,3 miliar. Yamin pun langsung ditahan.
"Kami menetapkan Yamin Sahmin Lihawa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara, Zamzam Ikhwan saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (24/12/2024).
Yamin ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: Nomor: Print-195/P.5.15/Fd.2/12/2024 tanggal 24 Desember 2024. Yamin akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zamzam mengatakan proyek pekerjaan pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun 2020 menelan anggaran Rp 1.003.743.288,74 miliar. Saat itu, Yamin menjabat Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.
"Saat itu tersangka berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai PPK dalam pekerjaan pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(hsr/hsr)