Perangkat Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan berinisial KI ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan. Tersangka diduga menggunakan anggaran dana desa tahun 2023 sebesar Rp 433 juta untuk keperluan pribadinya.
"Kita sudah lakukan penetapan tersangka terhadap inisial KI dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada Senin (16/12)," kata Kanit Tipikor Polres Bintan, Ipda Riky Sinaga Selasa (17/12/2024).
Tersangka inisial KI ini diketahui bekerja sebagai perangkat desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan. Tersangka merupakan bagian keuangan di Desa Lancang Kuning.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan diduga telah menggelapkan anggaran desa untuk kebutuhan pribadinya," ujarnya
Riky menyebut pihaknya telah meminta keterangan dari berbagai pihak sebelum penetapan tersangka. Untuk kelengkapan berkas pihaknya akan meminta keterangan dari Bina Desa, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan proses kegunaan keuangan.
"Dari hasil Inspektorat Kabupaten Bintan dengan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara telah ditemukan sebesar Rp.433 Juta pada tahun 2023," ujarnya.
Modus tersangka KI menggelapkan anggaran dana desa dengan cara melebihkan anggaran kegiatan. Anggaran yang berlebih itu digelar tersangka secara bertahap di tahun 2023.
"Jadi pelaku menarik uang dana dana melebihi dari anggaran. Misal untuk kegiatan Rp 70 juta, namun saat pencarian anggaran dia mengambil Rp 90 juta. Kelebihan Rp 20 juta itu digelapkan yang bersangkutan hingga total Rp 433 juta," ujarnya.
Riky menyebut kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh pihaknya. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini, baru satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tipikor ini. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya Tersangka KI dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Pelaku terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(afb/afb)