Korupsi Subsidi Rp 8,6 M, Mafia Pupuk Kebumen Jadi Tersangka

Korupsi Subsidi Rp 8,6 M, Mafia Pupuk Kebumen Jadi Tersangka

Rinto Heksantoro - detikJateng
Kamis, 05 Okt 2023 15:26 WIB
Jumpa pers kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kejari Kebumen, Kamis (5/10/2023).
Jumpa pers kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kejari Kebumen, Kamis (5/10/2023). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Kebumen -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Jawa Tengah telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021-2022. Dari kasus tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 8,6 miliar.

Setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen telah menetapkan status satu orang saksi menjadi tersangka. Adapun kasus yang menjerat tersangka adalah penyaluran pupuk bersubsidi oleh penyalur CV LM pada Kecamatan Prembun, Mirit dan Bonorowo tahun 2021-2022.

"Kami telah menetapkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni AS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-02/M 3.25/Fd 2/10/2023, Tanggal 5 Oktober 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya di tahun 2021 sampai dengan 2022," ungkap Kajari Kebumen, Haedar saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejari Kebumen, Kamis (5/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan pupuk di sejumlah wilayah di Kabupaten Kebumen khususnya di Kecamatan Mint, Kecamatan Prembun dan Kecamatan Bonorowo yang mengakibatkan kerugian yang diderita kios pupuk terlebih petani pada umumnya.

"Dan tersangka memperoleh keuntungan tidak sah dari penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Haedar menjelaskan, perbuatan tersangka AS dilakukan pada tahun 2021 sampai dengan 2022. Melalui CV. LM, ia telah menjual atau menyalurkan pupuk bersubsidi jenis urea keluar wilayah kerja CV. LM yang seharusnya di wilayah Kecamatan Mirit, Bonorowo dan Prembun. Oleh tersangka, pupuk tersebut dijual ke beberapa pihak di wilayah Kabupaten Kebumen.

Hasil pendalaman penyidik dalam perkara dimaksud didasarkan pada keterangan saksi-saksi, barang bukti serta surat, ditemukan selisih data pupuk bersubsidi yang tidak tersalurkan ke petani di wilayah kerja CV. LM sejumlah 1.264.933 kg atau 1,264 ton dalam rentang waktu bulan Januari 2021 sampai dengan 2022.

Berdasarkan data dan PT. Pupuk Indonesia pada tahun 2022 dengan harga tebus non subsidi pupuk urea senilai Rp 8.940 per kg dikurangi dengan harga tebus distributor CV. LM yang telah dibayar senilai Rp 2.072 yang hasilnya Rp 6.868. Negara pun mengalami kerugian sekitar Rp 8,6 Miliar.

"Maka dikalikan selisih pupuk yang tidak tersalurkan ke petani 1.264.933 kg didapat angka kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 8.687.559.844," jelasnya.

Selengkapnya baca halaman berikutnya

Tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Adapun pasal subsidair yang menjerat adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, tersangka pun diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.

"Penegakan hukum yang dilakukan Kejari Kebumen ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung RI serta perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam hal pemberantasan mafia pupuk di daerah. Hal tersebut agar ketersediaan pupuk bersubsidi di masyarakat dapat terpenuhi dan pihak-pihak yang terlibat melakukan penyelewengan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan penindakan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(ahr/aku)


Hide Ads