Kepala SMAN 2 Bungo, Mashuri, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Korupsinya Mashuri menyebabkan kerugian negara Rp 1,2 miliar.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto mengungkap Mashuri melakukan korupsi pada dana BOS tahun 2021 dan 2022. Selain Mahsuri, polisi juga menetapkan Bendahara sekolah bernama Redi sebagai tersangka.
"Tim unit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo berhasil menetapkan 2 tersangka kepala sekolah dan bendahara dalam kasus Korupsi Dana Bos tahun 2021-2022 di SMA Negeri 2 Muara Bungo," kata Febrianto, Selasa (31/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat mengungkap modus korupsi yang dilakukan pelaku dengan tidak mempertanggungjawabkan secara benar pengelolaan Dana Bos. Mashuri selaku kepala sekolah menggunakan uang negara untuk kebutuhan pribadi keluarganya.
"M mengakui bahwa uang negara tersebut, ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya sendiri," ujarnya.
Akibat ulahnya kerugian negara mencapai Rp.1,2 miliar, berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Jambi. Rincian kerugian itu ialah, Rp 751.801.547 pada tahun 2021, dan Rp 449.629.735 pada tahun.
"Kami juga berhasil menyita barang bukti berupa Cap stempel palsu, uang tunai Rp.100 juta, Mobil HRV serta SPJ Fiktif," paparnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
(mud/mud)