Polresta Cilacap membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kabupaten Cilacap. Jumlah korban dari sindikat TPPO itu mencapai 165 orang. Berikut 5 fakta yang terungkap di balik sindikat perdagangan orang itu.
1. Iming-iming Kerja Luar Negeri
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan para pelaku ditangkap petugas usai memperdaya 165 orang korban dengan iming-iming menjadi pekerja migran.
"Oleh para pelaku, 165 orang korban ini dijanjikan berangkat ke luar negeri dengan iming-iming mendapat gaji yang besar," kata Luthfi saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).
Ada dua pelaku yang ditangkap dalam kasus ini. Pertama, pria inisial T (43) warga Desa Slarang, Kesugihan, Cilacap. Kedua, pria inisial S (51) warga Desa Babakanjaya, Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
2. Persekongkolan 2 Tersangka
Dalam kasus ini, Polresta Cilacap menetapkan dua tersangka yaitu inisial T dan S.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko mengatakan T berperan merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"T merekrut calon pekerja migran dan meminta biaya untuk pengurusannya. Calon PMI ini juga sempat ditampung dulu di Cilacap," kata Guntar saat dihubungi detikJateng, Rabu (7/6/2023).
Guntar melanjutkan, T sudah bersekongkol dengan S selaku kepala LPK Al Alif di Indramayu.
3. Skenario Pelatihan di Indramayu
Menurut Guntar, kedua tersangka membuat skenario seolah-olah para korban diberi pelatihan dulu di Indramayu.
"Dari pelaku T dikirim ke LPK itu untuk mendapatkan pelatihan sebelum diberangkatkan. Di LPK tersebut para calon PMI ini dijanjikan jika lulus uji di LPK nanti diberangkatkan ke Korea. Untuk pengurusan dokumen juga dijanjikan diurus oleh para tersangka," ungkapnya.
Sedangkan untuk wanita inisial S yang disebut Kapolda Jateng pada Selasa (6/6) merupakan tersangka kasus yang ditangani oleh Polda Jateng dengan tempat kejadian yang berbeda.
Awal terbongkarnya kasus ini di halaman selanjutnya.
(dil/dil)