Polresta Cilacap membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kabupaten Cilacap. Jumlah korban dari sindikat TPPO itu mencapai 165 orang. Berikut 5 fakta yang terungkap di balik sindikat perdagangan orang itu.
1. Iming-iming Kerja Luar Negeri
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan para pelaku ditangkap petugas usai memperdaya 165 orang korban dengan iming-iming menjadi pekerja migran.
"Oleh para pelaku, 165 orang korban ini dijanjikan berangkat ke luar negeri dengan iming-iming mendapat gaji yang besar," kata Luthfi saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada dua pelaku yang ditangkap dalam kasus ini. Pertama, pria inisial T (43) warga Desa Slarang, Kesugihan, Cilacap. Kedua, pria inisial S (51) warga Desa Babakanjaya, Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
2. Persekongkolan 2 Tersangka
Dalam kasus ini, Polresta Cilacap menetapkan dua tersangka yaitu inisial T dan S.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko mengatakan T berperan merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"T merekrut calon pekerja migran dan meminta biaya untuk pengurusannya. Calon PMI ini juga sempat ditampung dulu di Cilacap," kata Guntar saat dihubungi detikJateng, Rabu (7/6/2023).
Guntar melanjutkan, T sudah bersekongkol dengan S selaku kepala LPK Al Alif di Indramayu.
3. Skenario Pelatihan di Indramayu
Menurut Guntar, kedua tersangka membuat skenario seolah-olah para korban diberi pelatihan dulu di Indramayu.
"Dari pelaku T dikirim ke LPK itu untuk mendapatkan pelatihan sebelum diberangkatkan. Di LPK tersebut para calon PMI ini dijanjikan jika lulus uji di LPK nanti diberangkatkan ke Korea. Untuk pengurusan dokumen juga dijanjikan diurus oleh para tersangka," ungkapnya.
Sedangkan untuk wanita inisial S yang disebut Kapolda Jateng pada Selasa (6/6) merupakan tersangka kasus yang ditangani oleh Polda Jateng dengan tempat kejadian yang berbeda.
Awal terbongkarnya kasus ini di halaman selanjutnya.
4. Awal Terbongkarnya Kasus
Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Anni Sugiharto mengatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan. Salah satu korban mengaku sudah menyetorkan uang senilai puluhan juta tapi tak kunjung diberangkatkan.
"Ternyata teman korban juga banyak yang mendaftar. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polresta Cilacap," ujar Fannky.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," tegasnya.
5. Dalih Tersangka
Dua tersangka telah ditahan di Mapolresta Cilacap. Salah satu tersangka, T, mengaku sudah sempat memberangkatkan korbannya ke Korea Selatan. Namun, banyak juga korban yang belum jadi berangkat.
"Sudah ada yang berhasil berangkat (Korea). Tapi ya itu masih menunggu. Kan harus ada izin juga dan tes dulu. Ada yang mungkin tidak betah menunggu terlalu lama," kata T saat ditanya wartawan di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).
T juga mengaku meminta uang berkisar Rp 10 juta per orang. "Diberangkatkan ke Korea saja. Kalau membayarnya tergantung masing-masing orang. Tapi sekitar Rp 10 juta satu orang," jelas dia.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko menambahkan, total kerugian korban mencapai miliaran.
"Jadi total korbannya itu ada 165 hasil dari pengembangan. Kerugiannya total ada Rp 3,6 miliar," ungkap Guntar.