Peran 2 Tersangka Bersekongkol di Kasus Perdagangan Manusia Cilacap

Peran 2 Tersangka Bersekongkol di Kasus Perdagangan Manusia Cilacap

Anang Firmansyah - detikJateng
Rabu, 07 Jun 2023 12:37 WIB
Kedua pelaku TPPO menjawab pertanyaan Kapolda Jateng saat gelar perkara di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).
Kedua pelaku TPPO menjawab pertanyaan Kapolda Jateng saat gelar perkara di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng.
Cilacap -

Tim Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kabupaten Cilacap. Dari kasus tersebut, Polresta Cilacap telah menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka tersebut berjenis kelamin lelaki berinisial T (43) warga Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap dan S (51) warga Desa Babakanjaya, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko menjelaskan kedua pelaku memiliki peran masing-masing. T bertugas untuk merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi T ini merekrut calon pekerja migran dan meminta biaya untuk pengurusannya. Calon PMI ini juga sempat ditampung dulu di Cilacap," kata Guntar kepada detikJateng melalui sambungan telepon, Rabu (7/6/2023).

Guntar melanjutkan, T sudah bersekongkol dengan S selaku kepala LPK Al Alif di Indramayu. Mereka membuat skenario seolah-olah mendapat pelatihan terlebih dahulu di Indramayu.

ADVERTISEMENT

"Dari pelaku T dikirim ke LPK itu untuk mendapatkan pelatihan sebelum diberangkatkan. Di LPK tersebut para calon PMI ini dijanjikan jika lulus uji di LPK nanti diberangkatkan ke Korea. Untuk pengurusan dokumen juga dijanjikan diurus oleh para tersangka," terangnya.

Dirinya menyebut dari kasus tersebut total korban mencapai 165 orang. Sedangkan kerugian mencapai Rp 3,6 miliar.

Sedangkan untuk tersangka S yang berjenis kelamin perempuan yang sempat disebut Kapolda Jateng merupakan kasus yang ditangani oleh Polda Jateng dengan tempat kejadian berbeda.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus TPPO yang terjadi di wilayah Kabupaten Cilacap.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan dari kasus tersebut, tiga orang pelaku ditangkap petugas usai memperdaya 165 orang korban dengan iming-iming menjadi pekerja migran.




(apl/sip)


Hide Ads