Tawuran Maut Geng Motor di Cilacap, 4 Orang Jadi Tersangka

Tawuran Maut Geng Motor di Cilacap, 4 Orang Jadi Tersangka

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 31 Jul 2025 15:03 WIB
Anggota Polresta Cilacap, Kamis (31/7/2025), menunjukkan senjata yang digunakan dalam tawuran dua geng motor dan menyebabkan satu orang tewas di Jalan Veteran.
Anggota Polresta Cilacap, Kamis (31/7/2025), menunjukkan senjata yang digunakan dalam tawuran dua geng motor dan menyebabkan satu orang tewas di Jalan Veteran. Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Cilacap -

Tim Sat Reskrim Polresta Cilacap menangkap empat orang dalam peristiwa tawuran geng motor yang terjadi di Jalan Veteran Cilacap. Peristiwa ini sempat menggegerkan warga karena terdapat satu korban tewas. Korban tewas inisial AJ (25) warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan.

Waka Polresta Cilacap, AKBP Rudi Saeful Hari mengatakan tawuran ini terjadi pada Sabtu (26/7) dini hari. Saat itu antara geng motor Serigala Malam dan HTF terlibat saling serang.

"Tanggal 26 Juli 2025 dini hari terkait perkelahian antar pemuda. Yang terlibat adalah geng motor Serigala Malam dengan HTF," kata Rudi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Kamis (31/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi peristiwa ini bermula saat kedua geng motor saling tantang. Tawuran tersebut kemudian pecah di sepanjang Jalan Veteran.

"Pemicunya itu geng motor saling tantang. Ada salah satu kelompok itu ada admin, itu mengontak dan saling tantang. Lalu peristiwa tersebut ada korban AJ anggota Serigala Malam yang masih berkelahi dengan dua anggota HTF, dalam perkelahian ini dua anggotanya kalah dan mengalami luka-luka," terang Rudi.

ADVERTISEMENT

Melihat kejadian ini teman-teman dari anggota kelompok HTF langsung mengeroyok korban dengan menggunakan senjata tajam secara membabi buta. Hingga akhirnya korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.

"Korban dikeroyok oleh HTF menggunakan senjata tajam sehingga akibat serangan itu korban menderita luka tusuk dan bacok sehingga melukai tubuh korban sebagian kepala dan kaki," jelasnya.

Korban langsung tewas di lokasi kejadian. Dari hasil autopsi, penyebab korban tewas karena luka sajam yang menembus hingga jantung.

"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah dilakukan autopsi itu korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam yang tembus mengenai jantung," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi langsung mengejar para pelaku. Polisi kemudian menangkap 13 orang pelaku yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut.

"Yang kita periksa itu 13 orang. Tersangka yang kita terapkan ada 4 orang, sekarang sudah dilakukan penahanan," ujar dia.

Keempat tersangka adalah RA (21) warga Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, RA (19) warga Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, dan FJ (18) warga Kelurahan Kebonmanis, Kecamatan Cilacap Utara. Satu tersangka lagi merupakan anak di bawah umur.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sajam 10 jenis celurit dan sebilah parang. Kemudian sepeda motor ada empat unit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan kekerasan bersama-sama.

"Serta UU Darurat, dengan ancaman hukumannya 12 tahun," pungkasnya.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads