Polres Batu mengungkap sindikat perdagangan bayi. Sebanyak 6 orang yang terlibat kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam tersangka tersebut adalah pasutri AS (32) dan suaminya, AI (45) warga Sidoarjo sebagai pelaku utama. Pasutri itu dibantu MK (45) yang juga berasal dari Sidoarjo dan RS (21) warga Nganjuk yang berperan sebagai sopir.
Tersangka selanjutnya adalah KK (46) asal Jakarta Utara. Ia berperan sebagai pencari bayi dari ibu kandung untuk dijual. dan DFS (26) warga Kota Batu yang menjadi pembeli bayi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan warga terhadap DFS (26). Pasalnya, perempuan tersebut diketahui tiba-tiba memiliki anak.
Karena curiga, warga selanjutnya melaporkan ke polisi pada Kamis (26/12/2024). Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran dan penyelidikan.
Hasilnya, diketahui bayi itu bukan anak kandung DFS. Bayi laki-laki berusia 7 hari tersebut didapat DFS melalui akun Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil.
"Bayi dibeli DFS dengan harga Rp 19 juta. Pembayaran lewat transfer ke nomer rekening salah satu tersangka AS (32) warga Kabupaten Sidoarjo," jelas Danang saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (3/1/2025).
Setelah pembayaran selesai, DFS dan AS bertemu di tepi jalan raya kawasan Kelurahan Songokerto, Kota Batu. Pertemuan itu dilakukan untuk penyerahan bayi.
"Transaksi dilakukan dilakukan di jalan raya supaya tidak bisa dilacak," kata Danang.
Dalam menjalankan aksinya AS dibantu suaminya AI. Mereka diketahui telah memperdagangkan bayi sebanyak 5 kali sejak bulan Oktober 2024 lalu.
Selain menetapkan dan menahan 6 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih yang digunakan untuk transaksi.
Kemudian sebagai buku sehat, HP dari para tersangka, selimut yang digunakan bayi, kuali tanah atau gendok yang berisikan bunga dan tanah untuk tempat janin atau ari-ari dan surat tanda kelahiran.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 79 Juncto, Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, sindikat perdagangan bayi di Kota Batu diungkap polisi. terungkap. Kepolisian telah mengamankan sebanyak 6 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami mengamankan 6 orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan bayi," kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Kamis (2/1/2025).
(abq/iwd)