Polisi membongkar pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban mencapai 165 orang di Cilacap. Kedua pelaku yakni T (42) warga Cilacap dan S (51) warga Indramayu.
Keduanya kini telah ditahan di Mapolresta Cilacap. Mereka nekat mencari korban hingga ke pelosok daerah untuk diiming-iming berangkat kerja ke luar negeri.
Salah satu pelaku, T mengklaim sudah sempat memberangkatkan korbannya ke Korea Selatan. Namun, banyak juga yang belum jadi berangkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada yang berhasil berangkat (Korea). Tapi ya itu masih menunggu. Kan harus ada izin juga dan tes dulu. Ada yang mungkin tidak betah menunggu terlalu lama," kata T saat ditanya wartawan di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).
Mereka mengaku menjanjikan korban untuk berangkat ke Korea. Sementara itu, dia mengaku meminta uang kepada korban sejumlah kisaran Rp 10 juta.
"Diberangkatkan ke Korea saja. Kalau membayarnya tergantung masing-masing orang. Tapi sekitar Rp 10 juta satu orang," jelas dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko mengatakan total kerugian korban mencapai miliaran.
"Jadi total korbannya itu ada 165 hasil dari pengembangan. Kerugiannya total ada Rp 3,6 miliar," ungkap Guntar.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kabupaten Cilacap.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan dari kasus tersebut, tiga orang pelaku ditangkap petugas usai memperdaya 165 orang korban dengan iming-iming menjadi pekerja migran.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI.
(ams/apl)