Tersangka kasus tanah kas desa (TKD) disulap jadi perumahan di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, bertambah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso (AS) sebagai tersangka.
"Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka dengan inisial AS selaku Kepala Kelurahan Caturtunggal," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/5/2023).
Agus sempat menjadi saksi dalam kasus ini. Penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Kini Agus ditahan jaksa guna proses hukum lebih lanjut.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal hari ini tanggal 17 Mei 2023 sampai tanggal 5 Juni 2023 di Rutan Kelas IIA Yogyakarta," lanjutnya.
Anshar menambahkan, melalui pemeriksaan yang telah dilakukan, ia merevisi kerugian negara atas kasus ini yang sebelumnya Rp 2,4 miliar menjadi Rp 2,9 miliar.
"Jadi kemarin waktu pertama tersangka RS kerugian 2,4 miliar sekarang kita ada peningkatan ternyata setelah kita periksa lagi menjadi 2,9 miliar," jelasnya.
Dalam kasus ini, Agus diduga melakukan pembiaran TKD dibangun perumahan tanpa izin. TKD itu digarap oleh pengembang perumahan, PT Deztama Putri Sentosa.
"(Agus) Melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa yaitu dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya," ungkap Anshar.
Anshar menambahkan, tidak menutup kemungkinan Agus juga menerima gratifikasi dari RS, bos PT Deztama Putri Sentosa. Namun untuk saat ini AS hanya dijerat dengan dugaan pembiaran.
"Tidak menutup kemungkinan ke arah sana tapi tetap kita harus melakukan pendalaman dulu terhadap saksi-saksi terutama terhadap tersangka AS dan tersangka RS itu," tuturnya.
Atas perbuatannya, Agus Santoso dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Kejati DIY telah melakukan penahanan kepada Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Sleman.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
(rih/rih)