Polres Boyolali bergerak cepat menangani kasus penyiksaan terhadap bocah 12 tahun di Boyolali gegara dituduh mencuri celana dalam. Sedikitnya delapan orang ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban.
Delapan orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap anak berusia 12 tahun yang dituduh mencuri celana dalam di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.
"Kami telah mengamankan 8 orang terduga pelaku dan tadi malam sudah kita laksanakan pemeriksaan, kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," terang Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, kepada wartawan di kantornya, Kamis (12/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko menambahkan, usai mendapatkan laporan adanya penganiayaan anak di bawah umur itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan itu, pihaknya dalam semalam melakukan penangkapan terhadap 8 terduga pelaku.
Para terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Boyolali dan dilakukan pemeriksaan. Delapan pelaku itu pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Mulai hari ini sudah kami lakukan penahanan, sejak tanggal 12 Desember sampai nanti tanggal 31 Desember atau selama 20 hari ke depan," ucap Joko.
Ketua RT Terlibat
Dari delapan orang yang ditangkap tersebut, salah satunya ketua RT yang turut menganiaya korban. Para tersangka berinisial, AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.
"Termasuk ketua RT sudah kita amankan," imbuh dia.
Joko menguraikan, kedelapan tersangka memiliki peran dalam kejadian penganiayaan itu. Hal ini berdasarkan fakta, keterangan saksi, dan keterangan para tersangka, mereka semua melakukan kekerasan terhadap korban. Baik melakukan pemukulan maupun penendangan.
Terkait Bu RT atau istri Ketua RT yang juga disebut ikut melakukan pemukulan terhadap korban, Joko mengatakan hal itu masih dalam pengembangan.
Seperti diketahui, pengacara keluarga korban menyebut pelaku penganiayaan terhadap korban dilaporkan sekitar 15 orang. Tak hanya laki-laki, tetapi juga terdapat sekitar 5 pelaku perempuan atau ibu-ibu termasuk ibu RT.
"Untuk peran dari Ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti akan dalam pengembangan kami," kata Joko
"Jadi terkait dengan pemberitaan atau laporan awal bahwa pelaku itu kurang lebih 15 orang, kita dalami. Faktanya kami sudah mengamankan delapan tersangka. Untuk lainnya nanti akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut," sambung Joko.
Tersangka Baru
Joko menyebut, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Pihaknya masih akan melakukan pendalaman dan pengembangan.
"Tidak menutup kemungkinan, nanti tersangka akan kita kembangkan lagi " tegasnya.
Joko juga meluruskan terkait pemberitaan yang menyebut kuku korban dicabut menggunakan tang. Joko menjelaskan, memang ada kekerasan pada kuku jari kaki korban, akan tetapi kuku korban tidak sampai dicabut. Tapi dijepit menggunakan tang.
"Perlu kami konfirmasi juga terkait dengan pemberitaan yang selama ini bahwa kuku kaki korban itu dicabut. Dari fakta yang ada, dari keterangan saksi, atau kondisi korban saat ini maupun hasil VET (visum et repertum), tidak ada pencabutan kuku kaki. Memang ada kekerasan pada kuku kaki tersebut, tapi dijepit tang, tidak sampai dicabut," ungkapnya.
Motif Tersangka
Joko menyampaikan, berdasarkan informasi yang didapat, korban beberapa kali melakukan perbuatan yang kurang baik di lingkungannya.
"Dari fakta informasi yang kita peroleh, memang korban ini beberapa kali melakukan perbuatan yang tidak baik di lingkungannya. Termasuk pencurian celana dalam," ungkap Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, kepada para wartawan di kantornya, Kamis (12/12/2024).
Meski demikian, Joko mengaku sampai saat ini Polres Boyolali belum menerima laporan terkait kasus dugaan pencurian yang dilakukan korban ini.
"Terkait pencurian (yang dilakukan korban) memang belum ada laporan masuk ke kami. Jadi kami belum bisa menyampaikan, belum dalam tahap penyidikan kami," kata dia.
"Sementara informasinya (tuduhan mencuri celana dalam) itu alasan kenapa sampai terjadi peristiwa kekerasan (terhadap korban)," imbuh dia.
Tapi, lanjut dia, bagaimanapun juga kekerasan dengan alasan apa pun tidak dibenarkan. Karena itu pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan atau main hakim sendiri.
"Ya bagaimanapun juga kekerasan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. Apabila ada permasalahan hukum, silakan melapor kepada kepolisian terdekat. Kami akan tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang ada," tegasnya.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya....
Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Terkait pasal yang dikenakan kepada para tersangka dalam kasus ini, Joko menyebut pasal KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pasal yang disangkakan dalam perkara ini karena kekerasan melibatkan beberapa pelaku kita terapkan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan karena korban ini juga masih usia anak yaitu usia 12 tahun, kami juga terapkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkasnya.