Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33). Salah satu saksinya ialah anak Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Raudi Akmal.
Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan mengatakan pihaknya telah memeriksa total 43 saksi dalam perkara tersangka RS.
"Saksi yang sudah diperiksa sekitar 43 orang yang terdiri dari beberapa elemen, baik masyarakat biasa, masyarakat penghuni, dari unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan dan desa, serta ahli," kata Herwatan saat dihubungi wartawan, Selasa (16/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait pemeriksaan Raudi Akmal sebagai saksi dalam perkara tersangka RS, dalam keterangannya yang bersangkutan menjelaskan atas perbuatan tersangka RS," imbuh dia.
Herwatan menjelaskan, RS saat ini berstatus tersangka karena perkaranya telah masuk ke tahap penyidikan.
"Perkara dengan tersangka RS sudah dalam tahap penyidikan, sehingga tim penyidik sudah bisa menyebut dengan istilah tersangka dan penyidik bisa melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka RS," ungkapnya.
Herwatan menambahkan, saat ini proses penyidikan terhadap RS masih dilanjutkan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan memeriksa alat bukti. Masa penahanan RS pun masih akan berlanjut.
"(Penahanan RS) Agar tidak terlepas dari jerat hukum dan juga untuk mencari ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," jelas Herwatan.
"Sampai dengan hari ini belum ada tambahan tersangka baru," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati DIY telah melakukan penahanan kepada Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Sleman.
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya penerbitan Surat Gubernur DIY perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Perkara ini berawal dari surat Gubernur DIY nomor 700/1277 tanggal 20 Maret 2023 perihal penyampaian LHP, dalam LHP tersebut ditemukan kerugian kurang lebih Rp 2.476.300.000 dalam perkara pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa," ujar Ponco kepada wartawan di Gedung Kejati DIY, Jumat (14/4).
Ponco mengatakan, RS sebelumnya menjadi saksi dalam perkara ini. Statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang sah yakni LHP dan keterangan dari saksi-saksi.
(dil/rih)