Kasus pembunuhan wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, bernama Jumiyem (64) akhirnya terungkap. Dua orang pelaku berhasil ditangkap, salah satunya adalah keponakan korban.
"Dua orang pelaku sudah berhasil kami tangkap, masing-masing inisial NRY dan MDM," kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangan pers yang disampaikan Humas Polres Boyolali, Senin (10/4/2023).
Berikut sejumlah fakta keponakan bunuh penjual bubur di Cepogo, Boyolali.
1. Pelaku Keponakan Korban
Pelaku NRY atau Nuryanto (42) warga Desa Gubuk, Kecamatan Cepogo, ditangkap polisi di daerah Umbul Sidomukti, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Minggu (9/4) sore. Hubungan antara NRY dan MDM atau Mudmainah adalah pasangan suami-istri siri. Sementara NRY adalah keponakan korban.
"Pelaku NRY yang mana masih keponakan korban berperan sebagai eksekutor utama yang melakukan pembunuhan terhadap korban serta pencurian barang milik korban. Untuk MDM yaitu istri siri NRY berperan membantu tersangka menjual barang hasil kejahatan," jelas Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
2. Motif
Terungkap pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam gegara persoalan warisan.
"Motif pelaku melakukan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yaitu dendam karena orang tua tersangka sering ribut atau cekcok dengan korban terkait warisan serta ingin menguasai harta benda milik korban," kata Petrus.
3. Bawa Kabur Perhiasan
Selain membunuh, tersangka juga mengambil perhiasan emas yang dipakai korban.
"Setelah menghabisi korban, tersangka mengambil perhiasan yang melekat di korban. Ada kalung dan gelang," kata Petrus.
Perhiasan korban yang dibawa kabur tersangka yaitu satu kalung emas dengan berat 14 gram senilai Rp 3,5 juta. Kemudian satu gelang 50 gram seharga Rp 18 juta.
Sehingga total emas yang dibawa kabur tersangka yaitu 64 gram senilai Rp 21,5 juta. Selain itu juga membawa kabur uang tunai milik korban Rp 135 ribu.
Kapolres menjelaskan, setelah membunuh, tersangka kabur ke tempat istri sirinya, Mudmainah. Perhiasan emas itu diberikan ke istri sirinya.
"Istri siri tersangka ini sempat menjual perhiasan itu, namun barang bukti itu sudah kita dapatkan kembali semua," jelasnya.
Istri siri tersangka pun telah ikut ditangkap petugas Polres Boyolali. Dia dikenakan pasal tentang penadahan atau pertolongan jahat.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
(rih/rih)