Polres Boyolali menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan anak berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Para tersangka yang saat ini ditahan terdiri dari beberapa latar belakang, mulai dari RT, guru, hingga sipir penjara.
Identitas 8 Tersangka
Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan setelah mendapat laporan dari korban dan orang tuanya, penyidik Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi di TKP dan meminta visum et repertum dari RSUD Waras Wiris Andong, Boyolali dan RSUD Dr Moewardi Solo.
"Setelah rangkaian tersebut, tim, ya penyidik dan juga Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali bergegas melakukan upaya paksa terhadap beberapa tersangka. Yang pertama ada dua yang kita lakukan penangkapan, yaitu saudara Tedy dan saudara Wartono," ujar Budi saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jumat (13/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan keduanya, berkembang ke pelaku lainnya. Selanjutnya para pelaku lain ditangkap dan dibawa ke Mapolres Boyolali untuk diperiksa.
"Jadi sudah kita amankan 8 orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," tegas Budi.
Budi mengungkapkan Identitas 8 tersangka tersebut. Yakni Agus, Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedy dan Wartono.
Profesi Tersangka Guru-Sipir
Budi menambahkan, kedelapan tersangka memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Ada yang Ketua RT, guru, hingga sipir penjara.
"Dari 8 tersangka tersebut, yang pertama ada namanya saudara Agus, selanjutnya pekerjaannya guru, ada juga saudara Faris. Selanjutnya ada juga saudara Malik, selanjutnya Suhada, Riko, Mudirin, Tedy dan Wartono," terangnya.
Saat dikonfirmasi terkait kabar bahwa salah satu pelaku adalah seorang sipir penjara, Budi membenarkan kabar itu.
"Ada, salah satu (oknum sipir). Nanti sama-sama kita tanyakan dari 8 tersangka nanti kita tanyakan nama dan juga profesinya," kata Budi saat ditanya wartawan tentang kebenaran oknum sipir dalam kasus ini.
Penganiayaan Tangan Kosong-Pakai Alat
Peran 8 tersangka tersebut dalam kasus ini, jelas Budi, mereka melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban. Ada yang memukul korban menggunakan tangan kosong mengenai muka dan pipi. Ada juga yang melakukan penendangan terhadap korban mengenai paha dan juga punggung korban.
"Dan ada salah satu tersangka yang melakukan penjepitan dengan menggunakan tang, ini pada bagian jari kaki korban," ungkapnya.
Penganiayaan terhadap korban itu terjadi di rumah tersangka Suhada pada Senin (18/11/2024) lalu.
Penganiayaan Dilakukan di Hari Kedua
Budi mengatakan, awalnya korban dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait tudingan pencurian. Di hari pertama, korban dipanggil ke rumah ketua RT, tetapi korban tidak mengakui. Selanjutnya, korban dipanggil lagi di hari kedua di rumah tersangka Suhada.
"Dan di tempat itulah terjadi kekerasan dan penganiayaan terhadap korban. Seperti yang sudah saya sampaikan diawal, ada yang melakukan pemukulan, penendangan, dan ada juga yang menjepit jari kaki korban menggunakan tang," jelasnya.
Dari keterangan masyarakat di Desa Banyusri, lanjut Budi, korban ini sudah berapa kali melakukan pencurian. Dalam kejadian yang sebelumnya atau yang dulu-dulu, saat ketahuan mencuri, dibikinkan surat pernyataan oleh perangkat desa.
"Jadi anak ini pernah melakukan pencurian uang dan juga handphone. Namun itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan," imbuh dia,
"Nah yang kemarin, pada November (2024) ini si anak ini melakukan pencurian pakaian dalam milik warga, sehingga setelah ketahuan dipanggil oleh Pak RT. Dan di hari berikutnya karena korban ini tidak mengakui, dipanggil di rumah Suhada," sambungnya.
Dari keterangan sejumlah tersangka, korban saat itu mengaku sudah melakukan pencurian. Korban juga disebut melakukan pelecehan seksual kepada anak Ketua RT dan anak asuh Suhada. Warga pun marah dan menghakimi korban.
Saat ditanyai Kapolres dalam pers rilis tersebut, tersangka Agus, mengatakan saat diinterogasi di rumah Suhada itu korban mengaku mencuri HP dan celana dalam warga di lingkungan RT-nya. Agus yang merupakan ketua RT itu, mengaku saat kejadian itu dia menampar pipi korban sebanyak 2 kali. Yang satu kali dihalangi tangan oleh Suhada.
"Kena pipi sebelah kanan," katanya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...