Keponakan Bakar Paman Sendiri di Boyolali Jadi Tersangka, Ini Motifnya

Keponakan Bakar Paman Sendiri di Boyolali Jadi Tersangka, Ini Motifnya

Jarmaji - detikJateng
Senin, 16 Des 2024 19:22 WIB
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, dan Kasi Humas AKP Arif Mudi Prihanto saat memberikan keterangan kepada wartawan Senin (16/12/2024)
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, dan Kasi Humas AKP Arif Mudi Prihanto. (Foto: Jarmaji/detikJateng)
Boyolali -

Budi Yanto (56) pelaku yang nekat membakar pamannya sendiri, Giriyanto (59), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berencana. Budi pun telah ditahan di Mapolres Boyolali.

"Untuk perkara tersebut saat ini pelaku (Budi Yanto) sudah kami lakukan penahanan sejak tanggal 14 Desember 2024 untuk 20 hari ke depan," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, kepada wartawan di kantornya, Boyolali, Senin (16/12/2024).

Dalam kasus ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa pecahan botol, dan sisa bensin dalam botol. Ada pula korek api gas yang digunakan tersangka untuk menyulut kamar korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko menjelaskan antara korban dan pelaku ini masih ada hubungan keluarga dan selama ini tinggal satu rumah. Istri tersangka adalah keponakan korban.

Motif Pembakaran

Motif tersangka membakar korban, menurut Joko, dari hasil pemeriksaan dipicu karena permasalahan yang menumpuk antara korban dengan keponakannya tersebut. Korban dan pelaku pun disebut sering cekcok.

ADVERTISEMENT

"Motifnya selain ada cekcok antara korban dengan istri pelaku, permasalahan adalah yang menumpuk, jadi akumulasi," jelasnya.

Pada Jumat (13/12) pagi sebelum kejadian, korban dengan istri tersangka juga sempat cekcok. Pemicunya korban sempat menanyakan hasil penjualan ayam kepada keponakannya itu.

"Pemicu permasalahannya adalah pada hari itu korban sempat menanyakan hasil penjualan ayam kepada istri pelaku dan terjadi cekcok, sehingga di sini pelaku selaku suaminya merasa tersinggung. Akhirnya merencanakan untuk memberikan pelajaran kepada korban dengan cara membakar kamar dari korban sendiri," terang Joko.

Tersangka membeli bensin pada sore hari sepulang kerja. Setelah membeli bensin, tersangka menyiramkan ke sekitar kamar yang ditempati korban dan langsung menyulut korek api gas.

Korban yang saat itu sedang melaksanakan salat Maghrib dan terkena cipratan bensin pun ikut terbakar.

"Cekcoknya di pagi hari. Tapi kalau permasalahan keluarga ini sebenarnya sudah menumpuk. Jadi, menurut keterangan tersangka bahwa ini adalah akumulasi dari permasalahan yang ada selama ini," imbuh Joko.

Dari hasil pemeriksaan dan fakta yang diperoleh penyidik, istri tersangka tidak mengetahui perbuatan suaminya. Oleh karena itu, Budi Yanto menjadi satu-satunya pelaku.

Sementara itu, Kapolsek Karanggede, AKP S. Widodo, mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka antara korban dengan keponakannya tersebut sering terjadi cekcok. Dalam berbagai hal. Ada permasalahan sedikit, terjadi perdebatan dan salah paham kemudian cekcok.

"Jika ada permasalahan-permasalahan mesti ribut. Gitu katanya," kata Widodo.

Dijelaskan pula, dari keterangan kakak kandung korban, jika keluarga keponakannya tersebut hidup satu rumah dengan korban sudah sekitar 10 tahun. Sebelumnya, keponakannya itu kerja merantau di Sumatera.

Dalam perkara ini tersangka Budi Yanto disangkakan Pasal 187 ke-1 dan 2 KUHP maupun pasal 353 ayat 1 maupun 2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.




(ams/afn)


Hide Ads