5 Fakta Keponakan Bunuh Penjual Bubur di Cepogo Boyolali

Round-Up

5 Fakta Keponakan Bunuh Penjual Bubur di Cepogo Boyolali

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 11 Apr 2023 02:55 WIB
Nuryanto, pelaku pembunuhan penjual bubur di Cepogo, Boyolali. Foto diunggah Senin (10/4/2023).
Nuryanto, pelaku pembunuhan penjual bubur di Cepogo, Boyolali. Pelaku adalah keponakan korban. Foto diunggah Senin (10/4/2023). Foto: Dok. Polres Boyolali
Solo -

Kasus pembunuhan wanita penjual bubur di Cepogo, Boyolali, bernama Jumiyem (64) akhirnya terungkap. Dua orang pelaku berhasil ditangkap, salah satunya adalah keponakan korban.

"Dua orang pelaku sudah berhasil kami tangkap, masing-masing inisial NRY dan MDM," kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangan pers yang disampaikan Humas Polres Boyolali, Senin (10/4/2023).

Berikut sejumlah fakta keponakan bunuh penjual bubur di Cepogo, Boyolali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pelaku Keponakan Korban

Pelaku NRY atau Nuryanto (42) warga Desa Gubuk, Kecamatan Cepogo, ditangkap polisi di daerah Umbul Sidomukti, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Minggu (9/4) sore. Hubungan antara NRY dan MDM atau Mudmainah adalah pasangan suami-istri siri. Sementara NRY adalah keponakan korban.

"Pelaku NRY yang mana masih keponakan korban berperan sebagai eksekutor utama yang melakukan pembunuhan terhadap korban serta pencurian barang milik korban. Untuk MDM yaitu istri siri NRY berperan membantu tersangka menjual barang hasil kejahatan," jelas Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi.

ADVERTISEMENT

2. Motif

Terungkap pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam gegara persoalan warisan.

"Motif pelaku melakukan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yaitu dendam karena orang tua tersangka sering ribut atau cekcok dengan korban terkait warisan serta ingin menguasai harta benda milik korban," kata Petrus.

3. Bawa Kabur Perhiasan

Selain membunuh, tersangka juga mengambil perhiasan emas yang dipakai korban.

"Setelah menghabisi korban, tersangka mengambil perhiasan yang melekat di korban. Ada kalung dan gelang," kata Petrus.

Perhiasan korban yang dibawa kabur tersangka yaitu satu kalung emas dengan berat 14 gram senilai Rp 3,5 juta. Kemudian satu gelang 50 gram seharga Rp 18 juta.

Sehingga total emas yang dibawa kabur tersangka yaitu 64 gram senilai Rp 21,5 juta. Selain itu juga membawa kabur uang tunai milik korban Rp 135 ribu.

Kapolres menjelaskan, setelah membunuh, tersangka kabur ke tempat istri sirinya, Mudmainah. Perhiasan emas itu diberikan ke istri sirinya.

"Istri siri tersangka ini sempat menjual perhiasan itu, namun barang bukti itu sudah kita dapatkan kembali semua," jelasnya.

Istri siri tersangka pun telah ikut ditangkap petugas Polres Boyolali. Dia dikenakan pasal tentang penadahan atau pertolongan jahat.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

4. Akui Membunuh Korban

Petrus menerangkan tersangka membunuh Jumiyem dengan menggunakan linggis yang dibawanya dari rumah. Nuryanto tega melayangkan pukulan dan tusukan ke tubuh bibinya itu.

"Tersangka mengaku menghabisi (korban) dengan menggunakan linggis. Ada pukulan dan tusukan," kata Petrus.

Petugas berhasil menemukan barang bukti linggis itu di kamar tersangka pada Jumat (7/4). Linggis sepanjang sekitar 40 cm itu terdapat noda darah. Selain itu, juga ditemukan celana panjang jins warna biru yang terdapat noda darah. Petugas juga mengamankan sejumlah barang di TKP.

5. Sudah Direncanakan

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan bahwa tersangka sering meminjam uang ke korban. Karena berkali-kali meminjam uang, korban sudah tidak mau memberikan pinjaman lagi.

"Atas dasar itu tersangka sudah mempunyai rencana untuk meminjam uang kepada korban. Jika tidak diberikan maka korban akan dianiaya. Dia (tersangka) sudah membawa linggis ke rumah korban. Kemudian karena korban tidak memberikan (pinjaman uang), pelaku menganiaya hingga mengakibatkan meninggalnya korban," kata Petrus, Senin (10/4).

Pembunuhan itu terjadi pada Kamis (6/4) pagi lalu sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam duit lagi ke korban.

"Tapi sudah direncanakan jika korban tidak memberikan uang maka akan dihabisi oleh pelaku," jelasnya.

Setelah korban tewas bersimbah darah, tersangka melucuti perhiasan emas yang dipakai korban.

"Kejadian Kamis (6/4) jam 06.00 WIB. Sempat cekcok juga tapi karena pagi hari dan suasana di situ nggak ada orang, korban tinggal sendiri, maka tidak didengar warga yang lain," imbuh Petrus.

Akibat perbuatan itu, Nuryanto disangkakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)


Hide Ads