Diduga Ikut Siksa Bocah Boyolali, 5 Emak-emak Ditetapkan Tersangka!

Diduga Ikut Siksa Bocah Boyolali, 5 Emak-emak Ditetapkan Tersangka!

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 17 Des 2024 18:52 WIB
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi didampingi Kasi Humas AKP Arif Mudi Prihanto dan KBO Reskrim memberikan keterangan kepada wartawan Selasa (17/12/2024) sore.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi didampingi Kasi Humas AKP Arif Mudi Prihanto dan KBO Reskrim memberikan keterangan kepada wartawan Selasa (17/12/2024) sore. Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Jumlah tersangka kasus penyiksaan bocah 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali bertambah. Lima orang ibu-ibu yang kemarin dimintai keterangan sebagai saksi, telah ditetapkan sebagai tersangka baru. Saat ini total ada 13 orang yang jadi tersangka kasus tersebut.

"Tadi siang sudah kami lakukan gelar perkara. Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kita kumpulkan, barang bukti yang sudah kita sita, terhadap lima orang yang kemarin kita panggil, kita mintai keterangan sebagai saksi sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, dalam keterangannya kepada para wartawan di Gedung Satreskrim Polres Boyolali Selasa (17/12/2024) sore.

Dikemukakan Joko, lima ibu-ibu yang juga ikut menganiaya KM (12), karena dituduh mencuri celana dalam itu, akan dipanggil lagi ke Polres Boyolali pada Jumat (20/12) nanti. Mereka akan kembali dimintai keterangannya sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang diperoleh penyidik, lanjut Joko, kelima tersangka baru juga ikut melakukan kekerasan terhadap korban.

"Perannya berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang kita peroleh, keterangannya dari para saksi bahwa tersangka ini juga melakukan kekerasan cara ada yang menampar, ada yang menendang, ada yang menginjak, ada yang menjambak. Jadi perbuatannya sama, kekerasan secara bersama-sama terhadap anak," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui Polres Boyolali telah menangkap dan menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus ini. Identitas 8 tersangka tersebut yakni Agus, Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedy dan Wartono.

Usai menetapkan delapan orang menjadi tersangka, penyidikan kasus penganiayaan terhadap anak berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro itu tak berhenti. Polisi memanggil lima orang ibu-ibu untuk diperiksa.

"Hari ini kami memintai keterangan terhadap lima orang saksi yang semuanya berjenis kelamin perempuan, salah satunya adalah istri dari ketua RT setempat," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi saat ditemui di kantornya Senin (16/12) sore.

Setelah pemeriksaan ini, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari lima orang perempuan tersebut. Namun, hari ini mereka dimintai keterangan penyidik sebagai saksi.

"Untuk proses lanjut kami akan melakukan gelar perkara guna menentukan status dari saksi hari ini yang kami mintai keterangan," kata Joko.




(afn/ahr)


Hide Ads