Tersangka pembunuh pengacara Aris Munadi berinisial S (43) dan J (36) terancam hukuman mati. Kasus pembunuhan ini sempat menjadi sorotan publik setelah Aris sebelumnya dilaporkan hilang kontak sejak Sabtu (22/11) lalu.
Jasad Aris kemudian ditemukan terkubur di kawasan hutan jati Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap pada Kamis (11/12) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan eksekutor dalam kasus ini adalah S. Tersangka memukul tiga kali di bagian leher korban hingga akhirnya korban tersungkur dan tewas di area pemakaman wilayah Kecamatan Jeruklegi. Usai membunuh S kemudian meminta bantuan kepada J yang merupakan adik tirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menjelaskan kepada para tersangka polisi menjerat Pasal 340 juncto 56 KUHP dengan tersangka S dan J tentang pembunuhan berencana dan turut serta membantu.
"Perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," kata Guntar saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/12/2025).
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, mengungkap para tersangka telah menyiapkan sejumlah lokasi sebelum eksekusi dilakukan. Ada tujuh tempat yang masuk dalam rencana para pelaku, sebagian berada di Kecamatan Jeruklegi dan Kawunganten.
"Ada beberapa tempat yang sudah disiapkan tersangka, ada tujuh. Lokasinya ada di Kecamatan Jeruklegi dan Kawunganten," kata Budi.
Korban dibunuh pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi eksekusi berada di kawasan pemakaman di Jeruklegi. Setelah itu, jasad korban dibuang di wilayah Alas Kubangkangkung, Kawunganten.
"Lokasi eksekusinya ada di Jeruklegi wilayah pemakaman, tempat membuang jasad korban ada di Kawunganten, alas Kubangkangkung," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim Sat Reskrim Polresta Cilacap menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan seorang pengacara bernama Aris Munadi. Jasad Aris sebelumnya ditemukan terkubur di hutan jati Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono menjelaskan kedua tersangka berinisial S (43) dan J (36). Mereka merupakan warga Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.
"Hari ini kita sudah mulai serangkaian penyidikan hilangnya saudara AM yang sudah kita temukan mayat korban. Selanjutnya ada beberapa saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan, kami juga sudah gelar perkara," ujar Kombes Budi kepada wartawan, Jumat (12/12).
(afn/apu)











































