Dhio Pembunuh Sekeluarga dengan Racun di Magelang Jalani Sidang Perdana

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 02 Mar 2023 18:43 WIB
Terdakwa pembunuh sekeluarga di Mertoyudan Magelang, Dhio Daffa jalani sidang perdana (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Magelang -

Terdakwa pembunuhan berencana sekeluarga di Mertoyudan, Magelang, Dhio Daffa S (22), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mungkid. Dhio hadir dengan memakai masker.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit, dengan hakim anggota I Made Sudiarta, dan Asri. Kemudian jaksa penuntut umum Nophan Ariyanto, Reni Ritama dan Tri Widiyani Ambarwati.

Pantauan di lokasi, terdakwa Dhio memakai baju warna putih dan celana panjang warna hitam. Kemudian dia memakai rompi warna merah dan memakai peci serta sepatu. Dia duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan surat dakwaan sebanyak 10 lembar yang dibaca secara bergantian.

"Tanggal 28 November 2022 sekira pukul 07.00 WIB, di rumah Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Abas Azhar, Heri Riyani dan Dhea Chairunnisa," kata Nophan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mungkid, Kamis (2/3/2023).

Jaksa mengungkapkan pada tanggal 15 November 2022 saat berada di kamar terdakwa punya rencana untuk melakukan pembunuhan kepada orang tua dan kakaknya dengan racun. Kemudian, dia mencari informasi melalui Google mengenai jenis racun.

"Tanggal 16 November 2022 terdakwa memperoleh referensi tentang kasus Munir yang meninggal akibat racun arsenik. Selanjutnya, tanggal 17 November 2022 sekira pukul 09.45, di dalam kamar terdakwa memesan arsenik tiga wadah," ujarnya.

Adapun pesanan tersebut dikirim kurir tiba di rumahnya pada, Sabtu (19/11). Selanjutnya, pesanan tersebut disimpan di lemari kamar terdakwa. Terdakwa Dhio disebut punsempat mencampurkan racun dalam dawet yang dibelinya.

"Pada Rabu 23 November 2022, sekira pukul 04.00 WIB, saat berada di Purworejo dan hendak pulang ke Magelang, ibu terdakwa Heri Riyani menelepon meminta terdakwa untuk membelikan empat bungkus dawet di Jembatan Butuh. Terdakwa memiliki rencana untuk memasukkan arsenik dalam dawet. Saat berhenti di SPBU terdakwa menuangkan bubuk arsenik dalam empat bungkus dawet dan dicampur," tuturnya.

Dalam perjalanan pulang, terdakwa membuang bungkus arsenik di tempat pembuangan sampah Dampit. Sesampainya di rumah, empat bungkus dawet tersebut dituangkan dalam empat gelas kemudian diberikan Heri Riyani kepada Setyo S (paman terdakwa).

Terdakwa menyaksikan ayahnya, ibu dan kakaknya serta pamannya setelah minum dawet mengalami mual hingga berobat menuju dokter. Namun, percobaan pembunuhan itu gagal.

Lalu pada Kamis (24/11), pukul 09.00 WIB, terdakwa kembali memesan racun. Terdakwa kemudian mencari informasi di Google menemukan racun yang lebih kuat dari yang dibeli sebelumnya, yang digunakan dalam kasus Jessica atas korban Mirna.

Berikutnya, terdakwa memesan kalium sianida sebanyak 100 gram. Pesanan tersebut diambil di jasa pengiriman, kemudian disimpan dalam Toyota Innova.

"Pada Senin 28 November 2022 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa mengambil kalium sianida. Terus pukul 06.50 WIB, Heri Riyani membuat minuman panas dari air dispenser, kemudian terdakwa keluar dari kamar melihat segelas es kopi dan dua gelas teh panas yang masing-masing terdapat sendok. Terdakwa bolak-balik kamar sebanyak 4 kali untuk memastikan situasi aman. Terdakwa duduk di kursi depan komputer sambil berencana menuangkan kalium sianida yang dibawa di saku dalam tiga gelas untuk orang tua dan kakaknya," urai jaksa.

Selengkapnya di halaman berikut.




(ams/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork