Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Supriharjiyanto, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan milik Perum Bulog. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 4,68 miliar.
Dalam dakwaannya, JPU Dewi menyebut Supriharjiyanto yang saat itu menjabat Kepala Seksi Bina Usaha Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Jateng diduga bekerja sama dengan terdakwa Joko Prabowo, Direktur PT Wiwaha Wahyu Wijaya Perkasa (WWWP).
Keduanya disebut memuluskan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di lahan Gudang Bulog Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, tanpa verifikasi dan PT WWWP tidak memiliki izin pemanfaatan dari pihak Bulog.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang secara melanggar hukum, melakukan penyerobotan sebagian tanah area Gudang Bulog Baru Randugarut Sub-Distrik Semarang," kata Dewi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/10/2025).
"Perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4,6 miliar," lanjutnya.
Kejadian bermula saat PT WWWP, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha meliputi perdagangan, jasa, perindustrian, pembangunan, dan pertambangan itu mengajukan surat permohonan izin usaha operasi produksi.
"Melalui surat tertanggal 4 Maret 2016, perihal permohonan izin usaha pertambangan operasi produksi IUP OP khusus penjualan di lokasi Kawasan Industri Wijayakusuma untuk jenis batuan tanah uruk dengan luas wilayah 1,3 hektare," kata jaksa.
Perusahaan tersebut berencana melakukan kegiatan pengambilan tanah uruk di kawasan Gudang Bulog Baru Randugarut. Namun, dokumen yang diajukan belum lengkap.
"Terdakwa Supriharjiyanto tidak melakukan verifikasi secara mendalam terhadap kebenaran dan kesesuaian lampiran dokumen terhadap surat permohonan izin IUP OP," jelasnya.
"Bahwa dalam permohonan PT WWWP tidak menyampaikan persyaratan terkait kualitas mineral atau barang-barang yang terjadi, disertai dengan sertifikat judul serta analisa mineral dan batu bara dari laboratorium yang terakreditasi," sambungnya.
Meski demikian, permohonan PT WWWP tetap diproses oleh pejabat Dinas ESDM Jateng dan surat diterbitkan. Dengan izin itu, PT WWWP melakukan aktivitas pengerukan tanah di lahan Bulog sejak tahun 2016.
"PT WWWP menyampaikan surat kepada Perum Bulog memberitahukan bahwa PT WWWP akan memulai pelaksanaan pekerjaan pemanfaatan tanah uruk sisa dan penataan tanah yang berada di area Gudang Bulog," jelasnya.
"Akan tetapi pemberitahuan tersebut tidak disertai pengajuan izin terkait izin pengerukan dan penjualan tanah dari PT WWWP kepada Perum Bulog sehingga Perum Bulog tidak pernah mengeluarkan izin tersebut," sambungnya.
Pihak Bulog disebut telah mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali pada April dan Juli 2016 agar kegiatan dihentikan. Namun penambangan tetap berjalan.
"Bahwa PT WWWP tetap melakukan pengerukan dan pencurian tanah di area Gudang Bulog tanpa izin dari Perum Bulog dan PT WWWP tidak melakukan pembayaran atau kompensasi sehingga Perum Bulog menyampaikan peringatan," kata jaksa.
Berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI Nomor 92/LHP/XII/2024, perbuatan tersebut pun menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,68 miliar.
Jaksa menilai Supriharjiyanto telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Ia dianggap tidak melakukan verifikasi lapangan sebagaimana mestinya dan mengabaikan ketentuan tata ruang serta status kepemilikan lahan.
"Penyerobotan sebagian tanah area bidang Bulog Randugarut seluas kurang lebih 1.552 meter persegi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Supriharjiyanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Supriharjiyanto, ada tersangka lain dalam kasus ini. Yaitu Joko Prabowo selaku Dirut PT WWWP yang belum dibacakan dakwaannya dan analis Dinas ESDM Jateng, Budi Setiawan yang diketahui sudah meninggal.
"Tidak dilakukan penuntutan karena telah meninggal dunia," kata jaksa.
Atas dakwaan yang dibacakan JPU, Supriharjiyanto dan kuasa hukumnya pun mengajukan eksepsi atau keberatan.
(dil/alg)