14 terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, KM (12), di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali karena dituduh mencuri celana dalam mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Sidang ke 14 terdakwa itu displit atau dipisah dalam empat berkas perkara.
"Ya tadi kita telah melaksanakan sidang pertama dengan jadwal pembacaan dakwaan untuk para terdakwa," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Boyolali, Perwira Putra Bangsawan, ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (13/3/2025).
14 terdakwa yang menjalani sidang perdana tersebut terdiri 8 terdakwa laki-laki yakni Wartono, Tedi Prasetiyanto, Agus Bambang Supriyanto, Suhandak, Malik Fajar, Mundiri, Farisma Ma"ruf dan Riko Mahendra. Kemudian 6 terdakwa perempuan yakni Siti Zulaikah, Tri Watiningsih, Omi Martini, Tumiyatun, Sri wijayanti, Rohayani Puji Lestari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari terdakwa kita pisah menjadi 4 berkas. Yang pertama untuk Agus Bambang dan kawan-kawan. Kemudian berkas kedua itu Wartono dan kawan-kawan, kemudian yang berkas ketiga Siti Zulaikah dan kawan-kawan dan berkas ke empat atas nama Rohayani," jelas Perwira.
Dari pantauan detikJateng di PN Boyolali, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi Hananta dengan hakim anggota Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana. Sidang pertama untuk 6 orang terdakwa yakni Agus Bambang Supriyanto, Suhandak, Malik Fajar, Mundiri, Farisma Ma"ruf dan Riko Mahendra.
Kemudian sidang kedua, dengan terdakwa Wartono dan Tedi Prasetiyanto. Lalu sidang ketiga dengan 6 terdakwa perempuan, yakni Siti Zulaikah, Tri Watiningsih, Omi Martini, Tumiyatun, Sri wijayanti, Rohayani Puji Lestari.
Berkas perkara Rohayani Puji Lestari sebenarnya terpisah dengan 5 terdakwa perempuan lainnya. Tetapi dalam sidang pembacaan surat dakwaan tersebut, dijadikan satu sekalian bersama 5 terdakwa tersebut karena masih dalam satu perkara yang sama.
Perwira mengatakan, pasal yang didakwakan kepada 14 terdakwa tersebut yakni dakwaan primer ke satu, Pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016. Subsidair Pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016.
"Dan atau kedua Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP," imbuh dia.
Setelah pembacaan surat dakwaan di setiap sidang, Ketua Majelis Hakim, Dwi Hananta, memberikan waktu kepada para terdakwa untuk koordinasi dengan penasihat hukumnya. Apakah keberatan atau tidak dengan surat dakwaan tersebut. Setelah koordinasi, penasihat hukum para terdakwa menyatakan tidak keberatan atas dakwaan tersebut.
Dalam sidang itu, penasihat hukum para terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan untuk para kliennya tersebut. Selain itu, juga mengajukan perdamaian dalam perkara ini.
Perwira menambahkan, dari penasihat hukum para terdakwa dalam sidang tersebut memang sempat mengajukan perdamaian yang sudah ditandatangani oleh para terdakwa dan korban yang diwakili ayahnya.
"Tetapi dari majelis hakim menyarankan untuk disidang selanjutnya baru berita acara atau akta perdamaian tersebut diajukan dalam sidang," imbuh dia.
Dalam sidang itu Majelis Hakim meminta penasihat hukum untuk akta perdamaian diajukan dalam saksi meringankan.
Meski sudah ada akta perdamaian, lanjut dia, namun proses hukum kasus ini tetap berlanjut. Sehingga jadwal sidang tetap diikuti hingga nanti putusan atau vonis. Apakah akta perdamaian itu menjadi pertimbangan, diserahkan kepada Majelis Hakim.
Sementara itu penasihat hukum para terdakwa, Joko Raharjo, mengatakan pihaknya menyatakan tidak keberatan atas surat dakwaan itu. Pihaknya akan mengikuti alur sidang.
"Perkara kita tetap mengikuti alur, kita sudah mohonkan untuk mediasi, perdamaian sudah diterima sama keluarga dan dari mintanya Pak Lurah (Kepala Desa Banyusri) karena warganya semua bisa rukun kembali. Intinya di situ," kata Joko Raharjo.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/3/2025) pekan depan dengan agenda pembuktian dari JPU atau pemeriksaan saksi-saksi.
Pak RT, Bu RT, dan Warga Siksa Bocah Boyolali
Penyiksaan terhadap korban KN terjadi pada 18 November 2024 lalu. KN yang merupakan warga Desa Banyusri disiksa warga karena dituduh mencuri celana dalam. Bahkan, ketua RT dan bu RT setempat ikut melakukan penganiayaan itu.
Akibatnya, KN mengalami sejumlah luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Penganiayaan oleh belasan orang itu dilakukan di depan ayah KN.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada polisi pada awal Desember tahun lalu. Polisi kemudian menangkap Pak RT dan delapan pria lain dan menetapkannya sebagai tersangka pada 12 Desember. Kemudian polisi menetapkan 5 tersangka baru yang semuanya perempuan pada Selasa (17/12) kemarin.
"Tadi siang sudah kami lakukan gelar perkara. Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kita kumpulkan, barang bukti yang sudah kita sita, terhadap lima orang yang kemarin kita panggil, kita mintai keterangan sebagai saksi sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko, Selasa (17/12/2024) sore.
(afn/apl)